Berkas dua tersangka Hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berkas dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek Dinas PUPR Kalsel, beberapa waktu lalu. akhirnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Pelimpahan berkas dilakukan tim jaksa KPK RI pada Senin sore (17/12).

Hal ini seperti yang diutarakan Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/12).

“Kita memang telah menerima berkas dari KPK RI atas nama tersangka AS dan SW,” ujar Rustam.

Keduanya menurut dia adalah dari pihak swasta yang diamankan KPK saat OTT berlangsung beberapa waktu lalu.

Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto. Dan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama Sugeng Wahyudi.

Atas pelimpahan berkas, PN Banjarmasin lanjut Rustam telah menyiapkan majelis hakim yang akan dipegang pimpinan pengadilan. Tak hanya itu sidangpun sudah diagenda .
“Rencananya sidang perdana akan digelar Kamis (2/1/ 2025),” ucapnya.

Rustam juga menambahkan kemungkinan sidang akan dilakukan secara ofline. Tapi tambah dia teknisnya nanti tergantung penuntut umum.

Menyinggung pengamanan, sebab belajar dari sidang terdahulu perkara KPK selalu rami dengan pengunjung. Hakim PN yang selalu welcome dengan insan pers ini mengatakan masih dijaga petugas biasa, namun demikian pihaknya masih menunggu tindak lanjut pimpinan.

Diketahui belum lama ini, kedua tersangka telah dipindah ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan KPK.

Mengingatkan, dalam penangkapan KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar