Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, Jumat (17/5) berkas tersangka dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama HS dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Sekarang berkas masih kita teliti dan sempurnakan. Insya allah kalau selesai segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Dr. Indah Laila SH MH melalui Kasi Pidum Habibi didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra, Senin (20/5).
Untuk pasal yang disangkakan lanjut Habibi yakni pasal pemalsuan dokumen yakni melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kemudian, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Dan pasal 264 ayat 2.
“Ancaman pasal 264 maksimal 8 tahun penjara,” ujar Habibi.
Diketahui, selain HS turut dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini yakni AS (60) dan HN (61).
Namun baru berkas HS yang dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap-II) oleh penyidik Polresta Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin.
Baca Juga: Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah mengungkap sindikat mafia tanah di Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka.
Mereka adalah HA (52), AS (60) dan HN (61). HA berperan sebagai makelar kasus, AS seorang notaris, dan HN pemilik tanah yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD.
Korbannya sendiri berinisial ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar.
“Perkara yang cukup lama. Dilaporkan korban sejak Juli 2021 dan baru terungkap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, beberapa waktu lalu.
Kasus ini cukup pelik. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada 2023 kemarin dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu per satu tersangka diamankan.
Terakhir ditangkap adalah notaris AS, yang kini menempuh jalur praperadilan di PN Banjarmasin atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya