Berkas Kasus 32 Kg Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan ke Kejaksaan    

DR H Fauzan Ramon SH MH penasehat hukum Ketua DPRD Banjar HM Rusli saat memperlihat surat SP3 terhadap kasus pelaporan terhadap  klien nya pada 2015 lalu (foto iman satria).   

Banjarmasin, BARITO – Berkas perkara tindak pidana narkotika sebanyak 32 Kg lebih yang berhasil diungkap pihak Polda Kalsel dengan tersangka bersinisial SAZA alias Habibi akhirnya rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berkas perkara dan tersangka narkotika jaringan Internasional itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (18/5/2020), diujung masa penahanan tersangka yang sudah hampir habis.

Kasi Narkoba Kejati Kalsel Ari HD Wukas SH, menjelaskan berkas perkara narkoba sebanyak 32 Kg itu salah satu berkas tersangkanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Ari pada penghujung masa tahanan tersangka akan berakhir di penyidikan, berkas dan tersangkanya telah dilimpahkan.

“Karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka, saat ini tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan selama 20 ke depan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya untuk membuat dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan” jelas Ari kepada wartawan Selasa (19/5/2020)

 

Terpisah, DR H Fauzan Ramon SH MH, penasehat hukum tersangka, mengatakan bahwa nyaris saja kliennya bebas demi hukum, karena pelimpahan tersangka beserta berkas perkaranya diujung masa penahanan, karena tersangka atau kliennya sudah hampir empat bulan dilakukan penahanan terhitung sejak 18 januari 2020.

“Nyaris saja klien kita bebas demi hukum karena penahanan akan berakhir selama 120 hari,”ucap Fauzan.

Sekedar diketahui awal tahun 2020 Polda Kalsel menggelar press release karena berhasil menangkap satu orang bandar sabu berinisial SAZA alias Habibi beserta barang bukti sabu sebanyak 32 kilogram.

 

Penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial SAZA alias Habibi (28), ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara pukul 14.45 WITA, Sabtu (18/1/2020).

Polisi mendapati barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi cukup jumbo di awal tahun 2020. Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Petugas menemukan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Total ada 26.300 gram, pil sabu 19.900 butir pil jenis YABA atau 2.100,15 gram, kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram. Jumlah total barang bukti keseluruhan 32.615,48 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Related posts

Cinta Segitiga Sesama Jenis Berakhir Duel Maut Remaja Vs Pemuda di Tarakan

Dianiaya Tetangga yang Diduga Mabuk di Belitung Darat, Ayah dan Anak Mengalami Luka Tusuk

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024