Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berkas kasus Ketua Kadin Kalsel Edi Suryadi oleh jaksa peneliti akhirnya dinyatakan rampung. Sehinggga kini jaksa tinggal menunggu tahap dua dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel
“Kasusnya alhamdulilah sudah rampung, kini kita tingga menunggu tahap dua saja,” ujar Agus Subagja.
Seiring berjalannya proses penyidikan yang akan segera memasuki tahap 2 atau P21 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, lanjut Agus pihaknya juga menerima laporanya adanya perdamaian yang dilakukan keduabelah pihak.
“Pastinya berkasnya sudah rampung, kalaupun ada perdamaian nanti selanjutnya akan kita koordinasi dengan pimpinan,” jelas Agus
Menyinggung kasus akan di restorasi justice atau bebas demi hukum sebab ada perdamaian, Agus mengatakan bisa saja. Namun tegas dia harus melalui beberapa persyaratan. Salah satunya mengenai kerugian apa sudah dikembalikan seperti semula, mereka tidak akan melanjutkan ke pengadilan.
Kemudian harus ada saksi masyarakat dan tokoh agama, sebab takutnya nanti jelas Agus ada masyarakat yang komplin.
“Dan yang terpenting kesepakatan mereka berdua, ini penting sebab suatu saat dipraperadilkan kita sudah ada pegangan,” ucapnya.
Dan perlu diketahui juga, tetap melalui persetujuan pimpinan dan tanpa persetujuan, kasus tetap berjalan.
Sebelumnya diberitakan Direktorat reserse kriminal umum Polda Kalsel resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, Edi Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol, Sugeng Riyadi kepada Kepala Kejati Kalsel bernomor B/86.a-4/IV/Ditreskrimum pada 9 April 2020.
Surat penetapan itu juga didasari Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel dalam menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/311/VI/2019/Kalsel/SPKT, pada 26 Juni 2019 dengan pelapor H Aftahuddin.
Kemudian, surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/75.d-4/XI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 November 2019, dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) Nomor B/86-4/XI/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 November 2019, serta surat Kejati Kalsel tertanggal 4 Desember 2019 untuk penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
Untuk itu, telah dikeluarkan surat Direktur Reskrimum Polda Kalsel nomor B/224-4/X/2019/Ditreskrimum, 30 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A3).
Dari serangkaian tahapan itu, Edy Suryadi yang merupakan Ketua Kadin Kalsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan. Edy Suryadi yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kalsel ini disangkakan Pasal 378 KUHP, berdasar hasil gelar perkara di Aula Polda Kalsel, 2 April 2020.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius