Berkas Kasus  Korupsi Dana Hibah KNPI Tala Rampung

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas kasus korupsi dana hibah di  KNPI Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2017 akhirnya dinyatakan rampung dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Hal itu seperti pengakuan Kasi Pidsus Kajari Tala Imam Cahyono SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/4) saat berada Kejati Kalsel.

“Berkas dan dakwaannya  sudah selesai kita rampungkan. Dan mungkin dalam beberapa hari kedepan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Imam.

Kasus dana hibah KNPI Tala sendiri menyeret dua orang tersangka, yakni

Syahruji Padilah Ketua KNPI Tanah Laut dan Faulina Riska selaku bendaharanya. Keduanya sendiri sudah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka sudah kita tahan. Tapi kalau nanti kepada majelis hakim di muka persidangan mereka  mengajukan penangguhan penahanan ya silahkan, itu hak tersangka,” ucap Imam.

Dipastikan pada awal puasa keduan lanjut  mantan Kasi Pidum Kota Banjarbaru itu, keduanya akan menjalani proses persidangan.

“Setelah nanti dilimpahkan biasanya kita menunggu satu minggu untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” katanya.

Diketahui, kedua tersangka diduga tidak bisa mempertanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut.

Yang mana dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp300 juta.

Kedua tersangka ditahan setelah di periksa kesehatanya oleh tim dokter rumah sakit H.Boejasin Pelaihari.

Sedangkan dana hibah APBD Tanah Laut tahun 2017, yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 Juta

Dalam laporan BPK, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban, seperti ada kegiatan yang anggarannya tidak sampai Rp20 juta akan tetapi pertanggungjawabannya sebesar Rp 20 juta. Di DPD KNPI sendiri ada 24 macam kegiatan yang pertanggungjawabanya diduga di-mark up.

Untuk pasal yang dijeratkan lanjut Imam pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar