Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Usai dilakukan tahap dua pada Jumat lalu, berkas perkara korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala akhirnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin, Senin (14/11).
Pelimpahan berkas langsung disampaikam Kasi Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani SH kepada bagian PTSP PN Banjarmasin, siang kemarin.
“Iya kita lagi menyerahkan berkas perkara dana BOS SMAN Jorong ke PN Banjarmasin. Nih sudah di muka PTSP PN Banjarmasin,” ujar Rifani
Dikatakan kalau perkara dengan terdakwa H diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp. 265.158.192.
Modusnya lanjut Fani, uang dana BOS selain disalurkan juga digunakan untuk pribadi terdakwa.
Fani juga mengatakan, menjerat terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri merupakan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Dan kini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Pelaihari kabupaten Tanah Laut.
2 comments
[…] Baca Juga: Berkas Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Dilimpahkan ke PN Banjarmasin […]
[…] Baca Juga: Berkas Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Dilimpahkan ke PN Banjarmasin […]