Berkas Lengkap, Bupati HST Diminta Segera Ajukan Calon Wabup

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tampaknya mulai menemui titik terang. Tiga partai pengusung masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Gerindra melengkapi berkas dua nama calon wakil bupati kepada Bupati HST, Ahmad Chairansyah.
“Langkah selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkab atau bupati,” tutur Supriyadi Ketua DPD PKS HST yang merupakan salah satu partai pengusung, Minggu (4/8).

Adapun dua nama calon wakil bupati yang diusulkan tiga parpol pengusung adalah Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan.  Supriyadi menyebutkan, pihaknya bersama partai pengusung lainnya telah melengkapi berkas syarat calon wakil bupati berikut surat pengantarnya yang ditandatangani ketua dan sekretaris masing-masing parpol.

Lebih jauh Supriyadi menilai sebenarnya tidak ada polemik pada koalisi partai pengusung. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan partai koalisi memasukan kembali dua nama calon (Faqih dan Berry) pasca pengunduran diri calon lainnya Mahmud pada 22 Mei lalu.
Berlarut-larutnya masalah pengisian jabatan wakil bupati ini disebut diakibatkan adanya mis komunikasi saja. Bahkan masalah ini telah menimbulkan gelombang protes tokoh masyarakat dan LSM setempat karena dinilai merugikan masyarakat dan dapat mengganggu roda pemerintahan di daerah.

Beberapa waktu lalu LBH GP Anshor melaporkan kasus yang diyakini masuk rana tindak pidana karena menghambat proses pengisian jabatan wakil bupati ke Polda Kalsel. Ada pula LSM KPK-APP melaporkan kasus ini ke Mendagri.
Sementara, Bupati HST Ahmad Chairansyah tidak memberikan keterangan terkait hal ini. Ketua KPU HST Johransyah kembali menegaskan pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST. “Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada Bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati HST.

Dikatakan Johransyah jika mengacu pada perundangan dimaksud maka verifikasi kelengkapan persyaratan calon bukanlah ranah Bupati tetapi kewenangan DPRD sehingga tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak meneruskan usulan nama calon wakil bupati kepada dewan.

Langkah selanjutnya adalah bagaimana mendorong bupati agar segera menyampaikan usulan dua nama calon wakil bupati ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan sesuai mekanisme berlaku. Berlarut-larutnya proses pengisian jabatan wakil bupati HST ini juga ditengarai adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang menginginkan jabatan wakil bupati kosong.

slm/ril

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment