Berkas OTT KPK Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Cs Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Salah satu Jaksa KPK Airlangga Kartanegara usai menyerahkan berkas di PTSP PN Banjarmasin memberikam keterangan kepada sejumlah wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca dilakukan penuntutan atas dua tersangka kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel, JPU KPK RI langsung tancap gas melimpahkan berkas empat lainnya ke PN Banjarmasin.

Ditemui di ruang PTSP PN Banjarmasin, salah satu jaksa KPK Airlangga Kartenagara, SH yang ditemui mengatakan kalau mereka telah memasukkan berkas empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlinah. Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.

“Karena penyidik telah menyatakan berkasnya sudah lengkap, makanya kita limpahkan ke PN Banjarmasin untuk segera disidangkan,” ujar Airlangga kepada sejumlah wartawan di lobby PN Banjarmasin, Rabu (19/2).

Setelah diserahkan, pihaknya lanjut dia tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan.

Mengenai pasal yang dijeratkan pada keempat tersangka, Airlangga menyebut primair pasal Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yakni merujuk pada tindak pidana suap yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dan pasal 12 huruf b UU Tipikor merujuk pada tindak pidana gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Subsidair, Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor. Menyebutkan
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap
Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Disinggung kapan kedatangan para tersangka di Banjarmasin, Erlangga menambahkan bahwa mereka sudah tiba di Banjarmasin pada Jumat (14/2) lalu.

“Saat ini mereka dititipkan di Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin,” katanya.

Untuk diketahui, sekarang ini dua tersangka yang sudah disidangkan yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (dari pihak swasta), yang juga terjerat pada OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel belum lama tadi agenda sidang sudah memasuki tuntutan.
Dimana keduanya dituntut dengan hukuman masing 3,5 tahun penjara.

Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar