Banjarmasin, BARITO – Penyidikan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Kalsel terhadap kasus dugaan korupsi di KPUD Kabupaten Banjar pada
pemilihan Gubernur/wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015
memasuki babak baru.
Pihak kejaksaan yang diserahi berkas untuk meneliti, pada Jumat (23/11) menyatakan kalau berkas telah lengkap.
“Berkas sudah kita nyatakan P21 (lengkap),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji, akhir pekan.
Berkas atas nam Drs Tarmiji Nawawi salah satu mantan komisioner KPUD Kabupaten Banjar. Dengan total kerugian negara sekitar Rp2 423.754,758, tahun anggaran kurun waktu Desember 2014.
“Selanjutnya kita masih menunggu tahap dua dari penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel,” ujar Munaji.
Munaji juga mengatakan, di penyidik tersangka tidak ditahan. “Untuk di kejaksaan sendiri nanti apakah akan ditahan atau tidak kita akan melihat situasi dan kondisi dulu,” ucap Munaji.
Modus sedikit diutarakan Munaji, untuk pencairan keuangan di KPUD harusnya melalui bendahara dan ketua KPU,D namun oleh tersangka dilakukan sendiri.
Hasil penyidikan dan audit BPKP Provinsi Kalsel ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2 423.754,758.
Munaji menyebutkan, dana hibah KPU Kabupaten Banjar untuk pemilihan Gubernur/wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 sebesar Rp27 miliar.
Pasal yang akan dijeratkan pada tersangka, yakni pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Senin (26/11) mengakui kalau berkas kasus KPUD Kabupaten Banjar sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dan dalam waktu dekat ujarnya dipastikan akan segera memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka ke kejaksaan.
Dia juga sedikit mengatakan kalau dugaan korupsi yang menyeret mantan salah satu komisioner di KPUD Banjar itu dilakukan pada anggaran pengadaan alat peraga.
“Pengadaan alat peraga di mark’up dan banyak pekerjaan fiktif tapi dianggarkan cukup besar,” ujarnya.
Wakapolda juga menambahkan pada kasus ini pihaknya telah menyita beberapa alat bukti yang diduga hasil tindak pidana korupsi berupa satu buah mesin fotocopy dan satu unit mobil minibus DA 7353 TBA.
Sebelumnya, ditubuh KPUD Kabupaten Banjar pada 2017 lalu, tiga pejabatnya yakni Ketua KPUD A Faisal dan Sekretaris Husaini, serta Wiyono sebagai bendahara telah divonis karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp10,61 miliar.
Ketiganyapun kini menjalani hukuman, terkecuali A Faisal yang penahanan kotanya dikabulkan majelis khabarnya segera dieksekusi karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung. rif/mr’s