Banjarmasin, BARITO – Kasus pengungkapan narkoba sebanyak 208 kilogram sabu hasil tangkapan dari Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ) segera memasuki persidangan dalam waktu dekat
Pasalnya berkas ketiga tersangka, yakni Dimas Apriliano, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak jaksa.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalsel
Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, didampingi Kasubdit 2, AKBP Ugeng Sudia Permana, Rabu (15/7/2020), membenarkan berkas kasus telah tahap dua.
Menurutnya, untuk kasus 208 kilogram narkoba dan pengembangannya tersebut telah P21 dengan tersangka ada tiga orang. Dan sudah tahap 2. selanjutnya, proses hukum kasus tangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah di Kalsel tersebut telah beralih ke kejaksaan,
“Kami sudah serahkan tugas dan tanggung jawab dan selanjutnya proses hukum dilakukan oleh pihak kejaksaan” ujar Iwan Eka Putra seraya mengatakan pada tahap 2 ini tersangka dan dan barang bukti telah pihaknya serahkan.
Sementara itu Kasubdit 2, AKBP Ugeng Sudia Permana, menambahkan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 132 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika no 32 tahun 2009.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Indah Laila SH, di sela-sela penyaluran bantuan oleh Kejati Kalsel, Rabu (15/7/2020), membenarkan bahwa berkas kasus ini telah tahap 2,
“Untuk perkara narkotika dengan barang bukti 200 kilogram lebih itu sudah tahap 2. Kami siap limpahkan ke pegadilan untuk persidangan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel menyergap tersangka Dimas di perbatasan Kalsel atau di Desa Jaro. Kecamatan Jorong Kabupaten Tabalong , Jumat (13/3/2020)
Dari tersangka, anggota yang dipimpin langsung Kasubdi 2 AKBP Sugeng Udia Permana Petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat bersih 208.000 gram (208 Kg ).
Termasuk XTC sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dengan berat bersih 13.912 gram (13.9 kg ) pada mobil yang ia bawa.
Setelah dilakukan pengembangan Kamis (19/3/2020), petugas kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukt7 kogram sabu dan uang sekitar Rp1 miliar.
Penulis: Mercurius