Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dengan tersangka pasangan suami istri, (Pasutri) yakni NH dan DP sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, pihaknya sudah menerima P21 tersebut dari Kejaksaan dan akan membuktikan TPPU tersebut di persidangan.
“Praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH bersama DP lebih dari Rp 13 miliar,” katanya.
Baca Juga: Sabana Dilepas Barongsai, Cun Cun Resmi Kapolresta Banjarmasin
Kelana Jaya menambahkan, aset-aset berupa tanah, bangunan rumah, kendaraan roda dua, empat dan enam, kontrakkan, bangunan rumah di Makassar semuanya sudah disita.”Semoga dengan dilakukannya TPPU ini bisa membuat jera para bandar narkotika yang ada di Kalsel,” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien yang juga Kepala Tim Penyidik TPPU menambahkan, penyidikan TPPU kali ini mengkontruksikan peristiwa pidana asal, yakni kasus narkotika yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2023 lalu.”Mereka melakukan pencucian uang hasil transaki narkotika, perbuatan ini cukup lama mereka lakukan,” ujar mantan penyidik Tipikor Polda Kalsel itu.
NH dan DP, warga Jalan Kenanga, RT 7, RW 3, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu menjalankan bisnis haram sejak tahun 2012.
Akibatnya perbuatannya itu, dia harus keluar masuk penjara.
Hingga akhirnya dia kembali ditangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 Nopember 2023 lalu.
Baca Juga: 32 Tim Ikuti Lomba Jukung yang Digelar Polda Kalsel, Kapolda : Kita Ingin Lebih Dekat Masyarakat
Akibat perbuatannya, NH dan DP harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pengadilan Negeri Banjarmasib telah memvonis mereka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain pasal tersebut, kini NH dan DP juga harus mempertanggungjawabkan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan dihadapkan dengan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya