Berkas PPTK Jembatan Mandastana Rampung 

Banjarmasin, BARITO – Akhirnya berkas Datmi Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan  jembatan Mandastana Kabupaten Batola yabg runtuh 2017 lalu dinyatakan rampung (P21).

Hal tersebut dikatakan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalse Munaji SH MH l  baru-baru tadi.

Menurut Munaji untuk perkara jembatan Mandastana Kabupaten Batola masih berlanjut dengan tersangka Datmi selaku PPTK.

“Untuk berkas perkaranya dengan tersangka Datmi telah rampung atau P21,” ucap Munaji.

Saat ini lanjut dia,  pihaknya menunggu proses pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik

“Kita masih menunggu tahap II, berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan penyidik,”kata Munaji.

Sebelumnya atas runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni H Rusman selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan tersebut dan  Yudi Ismani ST selaku Konsuiltan Pengawas.

Keduanya sendiri telah didudukkan  sebagai terdakwa dan telah divonis masing-masing selama 4 tahun penjara.

Kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.

Jembatan Mandastana sendiri  dibangun lewat pendanaan DAK APBN-P tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp17,4 Miliar.

Runtuhnya jembatan diduga akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru amblas ke dalam tanah.

Ambruknya jembatan diduga konstruksi bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana. Proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Bawa Puluhan Gram Sabu,Dua Pemuda Disergap di Kawasan Pemurus Luar Banjarmasin

Amukan Api di Pelambuan Banjarmasin, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya