Banjarmasin, BARITO- Berkas kasus rehabilitasi Jalan Murung Karangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),Selasa (12/3) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Berkas dengan tiga terdakwa yakni H Bahrani direktur PT Amanah Restu Utama Akbar, Fauzan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dik Susanto yang merupakan konsultan pengawas dari PT Citra Mitra Design dipisah atau diseplising.
Berkas sendiri langsung diserahkan Kasi Pidsus Kejari HSU Dedi Nurjatmiko.
“Berkasnya sudah kita serahkan, dan kini tinggal menunggu jadwal agenda sidang pertama dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” ujar Dedi.
Untuk kerugian negara Dedi menyebutkan sekitar Rp 556.761.557.060 berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel.
“Ketiganya kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan ataa UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Dedi.
Diketahui, kasus rehab jalan Murung Karangan merupakan pekerjaan dari BPBD HSU tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp2.616.000.000. Perincian biaya perencanaan Rp36.200.000, rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp2.533.450.000, dan biaya pengawasan Rp 47.000.000.
Dalam proses pekerjaannya, diutarakan Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Rianto ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan adanya kerugian negara. rif/mr’s