Banjarmasin, BARITO – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Kalsel akhirnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dalam tubuh KONI Banjarmasin dengan tersangka Widharta.
Diketahui Widharta adalah sekretaris KONI Kota Banjarmasin.
Namun untuk tahap duanya, hingga kini jaksa masih melakukan koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Seperti yang diutarakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hadi Nugroho SH, Senin (24/8).
“Kita masih koordinasikan dengan penyidik Polda Kalsel mengenai kapan pelaksanaan tahap dua. Masih butuh waktu yang tepat,” ujar Dwianto.
Tahap dua sendiri merupakan penyerahan tersangka dan alat bukti. Untuk alat bukti pada kasus KONI Banjarmasin sedikitnya ada dua bok besar akan dilimpahkan ke jaksa. “Makanya kita koordinasi dulu kapan mereka siap. Kalau mereka siap akan akan sesuaikan waktu pelimpahannya,” jelasnya.
Apalagi lanjut Dwianto untuk tersangka lainnya yakni Ketua KONI H Djumaderi Masrun, berkasnya masih P19. “Rencananya supaya efektif, berkas keduanya akan dilimpahkan bersamaan. Sehingga kemungkinan apakah nanti menunggu berkas Djumadei selesai. Tapi kita lihat bagaimana koordinasinya nanti,” paparnya.
Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Banjarmasin terkait dana hibah Pemko Banjarmasin ke KONI pada tahun 2017 lalu.
Akibat dugaan korupsi itu kerugian negara sebesar Rp3 miliar, berdasarkan hasil audit BPK.
Dari kerugian negara, menurut Dwianto, para tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.
Informasinya dana hibah Pemko Banjarmasin tahun 2017 ke KONI Banjarmasin sebesar Rp14 miliar yang dicairkan dalam empat tahap.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius