Banjarmasin,BARITO – Ukkas Arpani, Dirut PT.Borneo Aura Sukses, yang terjerat kasus dugaan penipuan yang oleh JPU Eko Tjahjono dituntut selama 10 tahun penjara meminta keringanan.
Karena menurut terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Law Firm Borneo M PajriSH MH, bahwa tuntutan JPU itu sangatlah berat.
“Tuntutan JPU itu sangat berat karena menuntut dengan pasal berlapis yakni pasal penipuan dan TPPU, yang menurut kami sangat berlebihan,”ucap Pajri, Selasa (22/10) sore usai membacakan pembelaan.
Lanjut Pajri, kalau kliennya disertakan TPPU, itu tidak mendasar, dan ia menilai dalam melakukan tuntutan JPU nampaknya ada keraguan,”Karena berkas tuntutan JPU itu hanya tulis tangan, dan kami menilai kalau itu ada dugaan keraguan, kami dalam pembelaan meminta UU TPPU itu tidak ada, dan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan memberikan keringanan hukuman,”jelas Pajri
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain dituntut penjara selama 10 tahun, terdakwa Ukas Arpani juga dibebani membayar denda sebesar Rp5 Miliar atau subsidair satu tahun kurungan.
Ukkas ini satu dari tiga terdakwa yang terlebih dulu divonis yakni Danel selama 7 bulan penjara dan Arif Rahman tiga tahun penjara
Sekedar diketahui Ketiga terdakwa yakni, Arif Rahman sebagai Dirut Perusda Tanah Laut, Ukkas Arpani, Dirut PT.Borneo Aura Sukses, dan Daniel, Dirut CV Rindu Alam dituding telah melakukan persekongkolan dan pe¬min¬ja¬man dana senilai Rp18 miliar kepada Bank Syariah Mandiri.
Sebagaimana dalam dakwaan ketiga diduga mengajukan pinjaman kepada Bank Syariah Mandiri Banjarmasin dengan agunan fiktif.
Para terdakwa mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada.
Penulis: Mercurius