Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan pasangan terdakwa TPPU H Abdul Latif Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021, H.A Hairansyah, Rabu (21/6) akhirya menjadi saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Dketahui, pasca penangkapan H Abdul Latif, pada tahun 2019, H.A Hairansyah akhirnya resmi menggantikan terdakwa menjadi bupati HST hingga akhir masa jabatan tahun 2021.
Dalam kesaksiannya, Hairansyah mengatakan kenal dengan beberapa orang dekat terdakwa, salah satunya Fauzan Rifani
Saksi juga mengaku pernah dibantu terdakwa seperti saat selamatan perkawinan anaknya. Saat itu terdakwa memberikan 3 ekor sapi. Berapa harga pasti 3 ekor sapi saksi mengatakan tidak tahu. “Kalau ada disalah satu BAP harga 3 ekor sapi sekitar Rp40 juta lebih saksi mengatakan itu perkiraan KPK,” ujarnya.
Tak hanya 3 ekor sapi, tapi dia juga menerima uang sebesar Rp58 juta dari terdakwa.
Kemudian, saksi juga mengaku juga pernah diberi terdakwa uang Rp50juta untuk dia dan isteri menunaikan ibadah umroh.
Disinggung jaksa soal uang Rp15 juta lainnya juga dari Fauzan Rifani, saksi mengatakan kalau itu hutang dia pribadi untuk melaksanakan halal bihalal warga HST.
“Dari semua yang saya terima, oleh KPK saya diminta untuk mengembalikam uang Rp172 juta (perkiraan hitungan KPK termasuk hutang dengan Fauzan Rifani). Sudah saya kembalikan Rp150 juta,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada sidang Rabu (21/6).
Sementara menurut tedakwa, selain uang-uang tersebut diatas, Fauzan Rifani pernah mengasihkan uang kepada saksi sebesar Rp200 juta. Mengenai hal itu saksi mengatakan tidak tahu dan tidak ingat.
“Saya tidak tahu, dan rasanya tidak pernah menerima duit Rp200 juta yang dimaksud,” kata saksi.
Mendengar keterangan saksi nampak terdakwa Abdul Latif yang hadir virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung kelihatan mengingatkan saksi kalau dia sudah disumpah.
“Saksi disumpah disini, tolong jujur,” ujar terdakwa.
Saksi nampak pada keterangannya.
Baca Juga: Erlita Budiarti, Juara di 9 Lomba hingga Lulusan Terbaik Wisuda Sarjana ke-76
Sementara saksi lainnya, mengaku bingung saat mengetahui kalau nama mereka ada tertera di STNK dan BPKB beberapa barbuk mobil terdakwa.
Pasalnya menurut para saksi mereka tidak pernah menyerahkan identitas diri baik KTP maupun KK kepada siapapun.
“Saya tahu dari penyidik KPK RI kalau nama saya ada di STNK dan BPKP mobil innova milik terdakwa,” kata saksi bernama Rusmiatun.
Demikian juga saksi Nurul Oktaviani mengatakan hal yang sama. Tidak pernah menyerahkan KTP maupun KK pada orang lain. Kedua saksi juga menegaskan tidak pernah sekalipun membeli mobil khususnya seperti barang bukti mobil yang diperlihatkan.
“Saya tidak pernah membeli mobil,” ujar Rusmiatun maupun Nurul kepada majekls hakim yang diketua Jamser Simanjuntak SH.
“Coba diingat-ingat lagi, apa pernah identitas saudara ada yang meminjam atau anda lupa barang kali,” ujar Jamser
Kedua saksi nampak mengatakan tidak pernah, baik menyerahkan pada orang lain atau meminjamkankan.
Diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya