Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Kotabaru. Kemudian pihaknya meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Perjanjian kerjasama tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati, bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Senin (15/5/2023).
Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Pelindo Sub Regional Kalimantan Sukses Layani 138.282 Pemudik Pada Arus Mudik Lebaran 2023
“PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja,” terang Murniati.
Dengan penandatanganan kerjasama ini, terang Murniati diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas terdekat. Sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.
Selanjutnya pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Berangkatkan 22 Jamaah Haji Eks Travelindo Group ke Tanah Suci
“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainya, sehingga bisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karena sudah terjamin kesejahteraannya,” tambah Muniati.
Pada kerjasama ini terdapat sebanyak 28 puskesmas di Kotabaru yang akan menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu puluhan puskesmas itu dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru (Puskesmas Dirgahayu, Kotabaru, Sebatung, Berangas, Mekarpura, Lontar, Sungai Bali, Tanjung Seloka, Tanjung Selayar, Tanjung Lalak, Marabatuan, Pantai, Serongga, Sungai Kupang, Hampang, Bungkukan, Sengayam, Banian, Sungai Durian, Bakau, Pamukan II, Puskesmas Sampanahan, Gunung Batu Besar, Tanjung Batu, Tamiang Geronggang, Pudi, Kelumpang F dan Puskesmas Tanjung Samalantakan.
Dengan fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja. Yakni melalui akses layanan terdekat, baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.
BACA JUGA: Kini Ada Program Lanjutan ‘QRISkan Banua’ di Bank Kalsel
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak mengatakan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online, sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya.
“Jadi dengan adanya penandatanganan PKS ini saya mengimbau kepada 28 puskesmas di Tanah Bumbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung dari tanggal 15 Mei 2023 ditanda tanganinya PKS ini dan semoga kerjasama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut,” pungkas Erwin.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya