Bersama Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan Adakan Corporate Gathering “Work Together In Harmony”

CORPORATE GATHERING-Pimpinan Ciputra Mitra Hospital Manager Marketing Supriyono Rahardja bersama Manager Pelayanan Drg Sandra Maria, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ikhwan Nor Abyadh serta Dr dr Kasyunnil Kamal, MS, Sp.O Dokter Specialis Okupasi selaku narasumber, Hotel Ebony Soeraja Hall, Rabu (16/11/2022).(foto : ist) PENYERAHAN SANTUNAN-

Advetorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin dalam melakukan Sosialisasi Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi itu sasarannya kepada perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Mengusung tema Work Together In Harmony “Proses Penentuan Penyakit Akibat Kerja atau Kecelakaan Kerja dan Return to Work setelah Rawat Jalan dan Rawat Inap. Hal ini yang Terkait Risiko K3” dan kegiatan tersebut diikuti dengan penuh antusias oleh para pimpinan perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Pressroom dan Publikasi Kedewanan

Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Ciputra Mitra Hospital Manager Marketing Supriyono Rahardja bersama Manager Pelayanan Drg Sandra Maria, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ikhwan Nor Abyadh serta Dr dr Kasyunnil Kamal, MS, Sp.O Dokter Specialis Okupasi selaku narasumber di Hotel Ebony Soeraja Hall, Rabu (16/11/2022).

Acara tersebut diawali dengan penyampaian materi oleh Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Piter Yogae yang menjelaskan tentang manfaat dari lima program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, mulai dari berangkat kerja sampai tempat kerja lalu pulang kembali kerumah. Seluruh biaya pengobatan atas kejadian kecelakaan tersebut dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan (unlimited).

Bahkan apabila kecelakaan kerja tersebut menyebabkan meniggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan. Kemudian beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak sampai dengan sarjana (S1), apabila sudah menjadi peserta selama tiga tahun.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Pressroom dan Publikasi Kedewanan

Penyerahan simbolis santunan kasus kecelakaan kerja kepada ahliwaris Al  Aldih karyawan PT Kodeco Agro Mandiri menerima santunan sebesar Rp262.279.740,00.(foto : ist)

Selanjutnya Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada tenaga kerja apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Ahli waris akan diberikan santunan berupa Rp42 juta.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Pressroom dan Publikasi Kedewanan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang bisa diklaim pada saat memasuki usia pensiun 56 tahun, atau pada saat berhenti bekerja akibat PHK atau bisa juga resign hingga  meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) adalah manfaat secara berkala setiap bulannya untuk peserta yang sudah merasakan manfaatnya hingga akan berlanjut untuk ahli waris.

Selanjutnya materi tentang Penentuan Penyakit Akibat Kerja atau Kecelakaan Kerja dan Return to Work setelah Rawat Jalan dan Rawat Inap yang terkait Risiko K3 disampaikan oleh Dokter Specialis Okupasi, Dr dr Kasyunnil Kamal, MS, Sp.O.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Pressroom dan Publikasi Kedewanan

Kasyunnil menyampaikan pengaruh kondisi kerja sangat berdampak terhadap kondisi kesehatan pekerja, perusahaan yang sudah menerapkan ISO harusnya sudah menerapkan Health Risk Assesmen. Harapannya dengan  kegiatan ini dapat menekan dan mengurangi kasus kecelakaan kerja di perusahaan.

“Dengan kegiatan ini harapannya perusahaan lebih mengutamakan lagi Health Risk Assesmen untuk menilai risiko aktifitas pekerjaan pada perusahaan. Baik kegiatan rutin, non-rutin maupun emergensi, sehingga dapat menekan dan mengurangi kasus kecelakaan kerja pada perusahaan, agar tercapai target jangka panjang, yaitu karyawan perusahaan dapat pensiun dalam keadaan sehat,” tuturnya.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Pressroom dan Publikasi Kedewanan

Pada kegiatan tersebut juga terdapat sesi penyerahan simbolis kasus kecelakaan kerja kepada ahliwaris dari Al Aldih karyawan PT Kodeco Agro Mandiri. Ahli waris menerima santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp262.279.740,00.

Santunan diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Ikhwa Nor Abyadh didampingi General Manajer EAS Group, Anang Yusanto serta pengurus perusahaan dari PT KAM kepada ahliwaris yakni istri almarhumah Aldih. (*)

Follow Barito Post klik Google News

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

Program Satu Miliar Satu Kelurahan Milik Arifin -Akbari Dinilai Paling Tepat

Disambut Antusias, Paslon Nomor Urut 1 Muhidin-Hasnur dan Arifin-Akbari Gelar Silaturahmi Bersama Ustad-Ustadzah Banjarmasin

2 comments

Berikan CSR PT Pama Indo Mining di Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Selasa, 6 Desember 2022, 09:57 - 09:57
[…] BACA JUGA: Bersama Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan Adakan Corporate Gathering “Work… […]
Jaga Relationship, Digelar Gathering Group Company - Barito Post Minggu, 18 Desember 2022, 11:24 - 11:24
[…] BACA JUGA: Bersama Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan Adakan Corporate Gathering “Work… […]
Add Comment