Besok, Tersangka Damkar Kotabaru Mulai Duduk di Kursi Pesakitan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dipastikan Kamis (14/2)  besok dua tersangka perkara

pengadaan bantuan peralatan untuk pemadam kebakaran swadaya masyarakat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  kabupaten kotabaru tahun 2016, akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keduanya adalah mantan bendahara BPBD Kotabaru Qudrat dan kontraktor pelaksana  Mukhlis. Kedua tersangka sudah ditahan dan kini dititipkan di Lapas Banjarbaru.

Dalam sidang perdana besok, Ketua PN Banjarmasin telah menunjuk Affandi Widarijato sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Dana Hanura dan Teguh Santoso.

Keduanya sendiri dipastikan hanya akan mendengarkan dakwaan dari JPU saja.

Seperti yang diakui Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein. “Ya Kamis besok agenda sidang perdananya,” ujar Armein.

Pada sidang perdana pihaknya hanya membacakan dakwaan. Diharapkan ujar dia, nanti dalam sidang akan terungkap fakta baru, khususnya tersangka lainnya.

Seperti diketahui, pada tahap dua minggu lalu,  keduanya oleh kejaksaan negeri Kotabaru langsung dilakukan penahanan.

Armein menambahkan, dari hasil perhitungan BPKP pengadaan bantuan peralatan Damkar swadaya masyarakat oleh BPKP kotabaru tahun 2016 diduga merugikan negara sekitar Rp390 juta rupiah dari nilai proyek Rp 1,1 Miliar,

Adapun dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka yakni dengan modus pengadaan tidak dilakukan melalui lelang, namun dipecah menjadi paket-paket kecil.

Selain itu barang diduga tidak sesuai spek, bantuan dialokasikan untuk delapan kelompok damkar,  tiga diantaranya mendapat mesin pompa dan kelengkapannya,sedangkan lima lainnya mendapat mesin pompa beserta kendaraan roda tiga.

rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar