Polres Batola , Polda Kalimantan Selatan Personil Polsek Jejangkit melakukan kegiatan sosialisasi / binluh tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kec. Jejangkit Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola Polda Kalsel melakukan sosialisasi / binluh kebakaran hutan dan lahan di Kel. Pulau Jum’at (2/10/2020)
Kapolsek Jejangkit IPTU Sumargono mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai Karhutla ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran rumah penduduk tepatnya di Desa Jejangkit muara Kec. Jejangkit Kab Batola, dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Jejangkit Polres Batola dimusim panas .
“Cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di wilayah Kec. Jejangkit Kab. Batola sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran hutan,” katanya.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.,K, M.M melalui Kapolsek Jejangkit IPDA Sumargono mengharapkan, dengan adanya kegiatan Kepolisian ini agar dapat menghadirkan Pers Polri dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah Masyarakat dan di harapkan masyarakat juga Menyadari bahwa membakar Hutan dan Lahan dapat mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan, membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana.
Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola Polda Kalsel itu sudah melaksanakan kegiatan program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H.
Rel