Polsek Jejangkit melakukan Pengecekan titik Api sosialisasi / binluh kepada warga tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kec. Jejangkit Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola bersama manggala agni Kalsel melakukan Pengecekan titik Api sosialisasi / binluh kebakaran hutan dan lahan di Ds Sempurna Kecamatan Jejangkit Kab. Batola, Selasa (06/10/20).
Kapolsek Jejangkit IPTU Sumargono mengatakan kegiatan Pengecekan titik api, sosialisasi mengenai Karhutla yang tiap tahun terjadi kebakaran dan lahan ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran hutan, kebun dan rumah penduduk tepatnya di Desa Bahandang Kec. Jejangkit Kab Batola, dan dalam rangka pengecekan titik api guna Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Darkum Polsek Jejangkit Polres Batola di musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di Daerah Kec. Jejangkit Kab. Batola sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran hutan.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.,K, M.M melalui Kapolsek Jejangkit IPDA Sumargono mengharapkan dengan adanya kegiatan Pengecekan titik Api, Kepolisian dapat menghadirkan Pers Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola Polda Kalsel dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah Masyarakat dan di harapkan masyarakat juga Menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu Kesehatan, membakar hutan dan Lahan akan mendapat sanksi pidana.
Rel