Raperda Narkotika akan Direvisi

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Norkotika belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalsel, dan diminta untuk direvisi kembali.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Budi Wijaya mengungkapkan hal tersebtu kepada wartawan, menurutnya mengenai pembahasan raperda yang berjudul Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tersebut telah difinalisasi dan sudah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

“Raperda ini telah finalisasi, dan kita melakukan konsultasi dan evaluasi ke Pemprov Kalsel, namun, kita DPRD meminta untuk memperbaiki kembali materi yang tertuang dalam payung hukum tersebut, jadi bukan ditolak, tapi minta direvisi lagi,” katanya.

Dengan demikian menurutnya, pihaknya akan melakukan revisi atau perbaikan sesuai catatan dari bagian hukum terkait apa saja draf yang harus diperbaiki, sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi yang harus direvisi.

“Sudah kami terima draf apa saja yang harus direvisi, sehingga penelaahan raperda ini harus sesuai dengan peraturan hukum dan kesehatan. Insya Allah ini akan lebih sempurna,” tambahnya.

Politukus PKB ini mengharapkan agar Raperda ini harus segera disahkan menjadi perda. Dikarenakan bukan hanya pembahasan yang sudah lama, namum aturan itu sudah sangat dinanti oleh masyarakat di kota ini.

“Saya berharap raperda ini bisa segera menjadi perda, dan tidak terlalu banyak draf yang diperbaiki, dan kami telah beberapa kali mengkonsultasikan raperda ini ke pemerintah pusat. Tidak hanya di Kemenkes, tapi juga ke Badan Narkotika Nasional (BNN),” katanya.

Dia menambahkan, untuk objek sasaran raperda ini akan lebih difokuskan lagi, namun tidak semua jenis narkoba yang dimasukkan kedalam raperda, karena sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur lebih spesifik tentang obat-obatan yang dilarang.

“Termasuk nanti barang-barang barang yang dapat memabukkan, seperti ngelem misalnya. Makanya raperda ini cakupannya agak luas,” terangnya. del

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala