Banjarmasin,BARITO – Adanya Perubahan atau revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, tentunya dipastikan siap dibahas lebih lanjut antara Pemko dengan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.
Bahkan dengan adanya revisi Perda RTRW ini, tentunya sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG Mulyanto Darwamawan saat menerima rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Karena setelah melalui proses cukup panjang dan memakan waktu hampir dua tahun, draf peta Revisi Perda tentang RTRW Kota Banjarmasin dalam dua puluh tahun kedepan itu, sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Bertempat di Kantor Badan Informasi Geospasial, Surat Rekomendasi tentang Penyusunan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2020 – 2040 sudah kami terbitkan tanggal 14 januari 2020 lalu,“ Kata Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG Mulyanto Darwamawan.
Hal itu dikemukakanya, ketika menerima kunjungan kerja komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke Badan Informasi Geospasial untuk meminta masukan terkait revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin .
Dijelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor : 94 tahun 2011, BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan bidang informasi geospasial, baik terkait kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program di bidang gesopasial.
Mulyanto Darmawan kunjungan komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke BIG, menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya pemantaan peta atau infoprmasi geospasial dalam pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan kedepan , terutama terkait soal RTRW.
Mulyanto Darmawan meningatkan, agar pembahasan revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin itu nantinya DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk tidak hanya mengawal materi subtansi tetapi juga informasi peta RTRW yang direncanakan agar bersesuaian dengan subtansi draft Perda.
“Contoh seandainya didalam Perda disampaikan tentang lahan pertanian, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau kawasan pemukiman, maka harus harus tergambar dalam petanya,“ ujar Mulyanto Darmawan
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengungkapkan dalam merumuskan RTRW pemanfataan peta atau informasi geospasial sangat penting karena sebagai acuan dalam pengambilan kebiakan pemanfataan tata ruang, agar tidak bertentangan dengan UU No : 26 tahun 2007 tentang Penataaan Ruang Nasional.
Menurutnya, dalam pembahasan Raperda terhadap revisi Perda RTRW ini nantinya akan dibutuhkan peta geospasial untuk dijadikan sebagai pedoman. Disebutkan, suber data yang akan digunakan dalam pemetaaan RTRW Kota Banjarmasinadalah peta RBI skala 1.5.000 yang bersumber dari Badan Informasin Geospasial yang sudah dilakukan pemutakhiran menggunakan citra satelit.
Hal senada juga dikemukakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isneni. Ia menjelaskan, peta dari BIG akan menjadi acuan yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan karena dengan peta dari BIG tersebut didapatkan gambaran bagaimana pola dan tata ruang dalam Perda RTRW yang akan direvisi.
Penulis: Fani