BIG Rekomendasikan Revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin

Banjarmasin,BARITO – Adanya Perubahan atau revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin,  tentunya dipastikan siap  dibahas lebih lanjut antara Pemko  dengan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD  Kota Banjarmasin.

Bahkan dengan adanya revisi Perda RTRW ini, tentunya sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi  Geospasial (BIG).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG Mulyanto Darwamawan saat menerima rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

Karena  setelah melalui proses  cukup panjang dan memakan waktu hampir dua tahun, draf peta Revisi Perda  tentang RTRW  Kota Banjarmasin dalam dua puluh tahun kedepan itu, sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi  Geospasial (BIG).

“Bertempat di Kantor Badan Informasi  Geospasial, Surat   Rekomendasi  tentang Penyusunan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2020 – 2040 sudah kami  terbitkan tanggal 14 januari 2020 lalu,“ Kata Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG Mulyanto Darwamawan.

Hal itu dikemukakanya, ketika menerima kunjungan kerja komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke Badan Informasi Geospasial  untuk meminta masukan    terkait  revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin .

Dijelaskan,  sesuai dengan Perpres Nomor : 94 tahun 2011, BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan bidang informasi  geospasial, baik terkait kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program di bidang gesopasial.

Mulyanto Darmawan kunjungan komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke BIG, menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya pemantaan peta atau infoprmasi geospasial dalam pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan kedepan ,  terutama terkait soal RTRW.

Mulyanto Darmawan meningatkan, agar pembahasan revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin itu nantinya DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk tidak hanya  mengawal materi subtansi tetapi juga informasi peta RTRW  yang direncanakan agar bersesuaian  dengan subtansi draft  Perda.

“Contoh  seandainya didalam  Perda disampaikan tentang lahan pertanian, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau kawasan pemukiman,  maka harus harus tergambar dalam petanya,“ ujar Mulyanto Darmawan

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengungkapkan dalam merumuskan RTRW pemanfataan peta atau informasi geospasial sangat penting karena sebagai acuan dalam pengambilan kebiakan pemanfataan tata ruang, agar tidak bertentangan dengan UU No : 26 tahun 2007 tentang Penataaan Ruang Nasional.

Menurutnya, dalam pembahasan Raperda terhadap revisi Perda RTRW  ini nantinya akan dibutuhkan peta geospasial  untuk dijadikan sebagai pedoman. Disebutkan, suber data yang akan digunakan dalam pemetaaan RTRW Kota Banjarmasinadalah peta RBI skala 1.5.000 yang bersumber dari Badan Informasin Geospasial yang sudah dilakukan pemutakhiran menggunakan citra satelit.

Hal senada juga dikemukakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isneni. Ia menjelaskan, peta dari BIG akan menjadi acuan yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan karena dengan peta dari BIG tersebut   didapatkan gambaran bagaimana pola dan tata ruang dalam Perda RTRW  yang  akan direvisi.

Penulis: Fani

Related posts

Serunya Project Penguatan Profil Belajar Pancasila (P5) di SMAN 5 Banjarmasin Melalui Pameran Hasil Belajar

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024