Birokrasi Harus Lebih Terstruktur dan Berjenjang, Permenpan RB 18/2018 disosialisasikan

Banjarmasin, BARITO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sosialisasi Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2018 di daerah termasuk di Kalimantan.

Peraturan menteri tersebut berisi tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Peraturan menteri tersebut harus dijadikan pedoman bagi organisasi  pemerintah agar terwujud visi misi dan tujuannya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan  di Hotel Golden Tulip, Selasa (9/7).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan,

Abdul Haris Makkie mengungkapkan, pemerintah ingin meningkatkan kualitas, tata kelola bisnis dan birokrasinya. Sehingga dapat terstruktur serta berjenjang.

“Kami sangat tersanjung menjadi tuan rumah untuk sosialisasi ini. Kita ingin meningkatkan kualitas, tata kelola bisnis dan birokrasinya dapat terstruktur serta berjenjang. Nilai dalam acara ini bernilai A melebihi dari harapan panitia maupun dari pemerintah provinsi sendiri,” katanya ketika membuka kegiatan sosialisasi yang dihadiri  peserta berasal dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Barat, Timur dan Utara.

Dia menekankan bahwa tujuan dari sosialisasi adalah untuk mewujudkan tatanan administrasi pemerintahan yang baik.  Hal itu juga merupakan salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional.

Menurutnya, sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara -reformasi birokrasi ini berlaku untuk seluruh kelembagaan pemerintahan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksinya.

Selain itu, tujuan lainnya dari sosialisasi ini adalah menjadikan aparatur sipil negara (ASN) lebih profesional.

tya

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024