Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sahabat semuanya Bank Kalsel dan Akselenials, yang memiliki penghasilan lebih. Jangan lupa untuk menunaikan zakatnya.
Tentu setiap usaha yang dihasilkan ada kewajiban yang harus ditunaikan. Mulai dari penghasilan bahkan tabungan yang disimpan, selama ini ada kewajiban yang mesti dikeluarkan.
Bagi yang belum memahami dan yang ada harus dipertanyakan, atau ada yang mau tunaikan zakatnya sekarang juga? Tenang Bank Kalsel melalui UPZ Bank Kalsel siap memberikan pemahaman.
BACA JUGA: OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 M ke 104 Pelaku Pasar Modal
Tujuan agar memudahkan Muzakki sebutan orang yang dikenai kewajiban membayar zakat bisa memperhitungkan zakat yang akan ditunaikan.
Perhitungan zakat sesuai jenisnya yakni, Zakat Fitrah, Zakat Penghasilan, Zakat Perdagangan, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian serta Zakat Tabungan.
Lebih lanjut bisa cek postingan perhitungan zakat ini, atau lebih jelas lagi bisa konsultasi ke Banka Kalsel terdekat.
BACA JUGA: OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 M ke 104 Pelaku Pasar Modal
Mari tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah anda melalui UPZ Bank Kalsel dengan mentransfer ke nomor rekening Bank Kalsel Syariah di bawah ini:
6500844928 (Zakat), 6500846214 (Infak dan sedekah) A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Barito Post klik Google News