Bisa Transfer Tunaikan Zakat Penghasilan ke Bank Kalsel

Macam-macam Jenis Perhitungan, UPZ Bank Kalsel Selalu Melayani (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sahabat semuanya Bank Kalsel dan Akselenials, yang memiliki penghasilan lebih. Jangan lupa untuk menunaikan zakatnya.

Tentu setiap usaha yang dihasilkan ada kewajiban yang harus ditunaikan. Mulai dari penghasilan bahkan tabungan yang disimpan, selama ini ada kewajiban yang mesti dikeluarkan.

Bagi yang belum memahami dan yang ada harus dipertanyakan, atau ada yang mau tunaikan zakatnya sekarang juga? Tenang  Bank Kalsel melalui UPZ  Bank Kalsel siap memberikan pemahaman.

BACA JUGA:  OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 M ke 104 Pelaku Pasar Modal

Tujuan agar memudahkan Muzakki sebutan orang yang dikenai kewajiban membayar zakat bisa memperhitungkan zakat yang akan ditunaikan.

Perhitungan zakat sesuai jenisnya yakni, Zakat Fitrah, Zakat Penghasilan, Zakat Perdagangan, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian serta Zakat Tabungan.

Lebih lanjut bisa cek postingan perhitungan zakat ini, atau lebih jelas lagi bisa konsultasi ke Banka Kalsel terdekat.

BACA JUGA:  OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 M ke 104 Pelaku Pasar Modal

Mari tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah anda melalui UPZ Bank Kalsel dengan mentransfer ke nomor rekening Bank Kalsel Syariah di bawah ini:
6500844928 (Zakat), 6500846214 (Infak dan sedekah) A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel
Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik Google News

Related posts

Bank Kalsel Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan ke Mahasiswa/i Pra Sejahtera di Uniska

Ikuti Program TASBIH dari Bank Kalsel Syariah

Berikut Penghargaan yang Diraih Bank Kalsel di Tahun 2024, Silahkan Cek