Banjarmasin, BARITO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mulai memproses dugaan pelanggaran kode etik, atas laporan 3 orang anggota DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut BK DPRD Kota Banjarmasin memanggil tiga anggota dewan seperti M Isnaini (Gerindra) , Sri Nurnaningsih (Demokrat) dan juga H Rudiani (Golkar), untuk dimintai keterangannya terkait surat yang telah mereka layangkan kepada BK, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pada saat pembahasan KUA PPAS 2018 tersebut.
Menurut Wakil Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelapor dilakukan secara tertutup, pada Jumat (19/10) kemarin.
Dari pantauan Barito Post di gedung DPRD Kota Banjarmasinpemeriksaan berlangsung selama lebih kurang satu jam, sejak pukul 09.00 – 10.00 Wita, di ruang rapat unsur pimpinan lantai dua gedung DPRD Banjarmasin.
H Abdul Gais mengaku, tidak dapat membeberkan materi yang menjadi objek pemeriksaan para pelapor tersebut. Sebab bukan menjadi konsumsi public atau bersifat internal.
“Jadi saya tidak bisa menjelaskan itu, karena tidak untuk di publikasikan,” ujar Abdul Gais.
Menurutnya, para wartawan bisa menunggu hasil akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan itu. Setelah unsur pimpinan yang menjadi terlapor, juga menjalani proses pemeriksaan serupa.
“Untuk materi pertanyaannya yang kami ajukan, juga tidak bisa disebutkan. Ada banyak yang kami pertanyakan,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dewan .
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil terlapor (pimpinan dewan-red),” ungkapnya.
Badan Kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik sesuai mekanisme dan mengacu pada peraturan dan sesuai ketentuan berlaku. del