Banjarmasin, BARITO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta agar Anggota Dewan bekerja harus sesuai Tatip dan juga kode etik.
Demikian disampaikan Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais kepada wartawan.
Menurutnya pasca disepakati beberapa pekan lalu, salinan Tata Tertib (Tatib) Dewan dibagikan ke seluruh anggota DPRD Banjarmasin. Diharapkan Tatib tersebut dibaca dan dipahami.
Melalui Tatib itu, anggota dewan harus memahami tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).
“Sehingga dalam pelaksanaan kerja sebagai dewan berjalan tanpa ada disharmonisasi,” katanya.
Sesuai Tatib yang mengacu PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan itu, ia menyatakan, sanksi terberat bagi wakil rakyat yang melanggar adalah usulan diberhentikan sebagai anggota dewan alias pergantian antar waktu (PAW).
“Sanksi itu diberikan jika 6 kali berturut-turut tak hadir paripurna, atau menyangkut pelanggaran pidana berat. Tapi semua itu dikembalikan kepada parpol pengusung masing-masing,” jelasnya.
Di mata Gais, anggota dewan adalah pilihan partai yang dipilih masyarakat. Sehingga baik dewan lama atau baru, tidak ada alasan tak siap berkerja dan menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
“AKD sudah dibentuk dan Tatib sudah disahkan, jadi jangan lagi ada dewan tidak tahu fungsi dan apa yang harus dikerjakan,” ketusnya.
Selain meminta rekannya sesama anggota dewan Banjarmasin menjalankan Tatib, legislator Fraksi Partai Demokrat ini juga mengimbau, agar memperhatikan kode etik sebagai anggota dewan.
“Jaga Moralitas, kode etik, dan Tatib Kalau tidak berurusan dengan BK,” ancamnya.
Ditambahkannya sejauh ini BK DPRD Banjarmasin belum ada menerima laporan secara resmi terkait pelanggaran Tatib atau kode etik dewan. “Namun BK selalu memantau. Saya rasa asalkan berpedoman Tatib dan kode etik, tidak akan ada permasalahan,” tandasnya.
Penulis: Fanie