Banjarmasin, BARITO – Bhabinkamtibmas Basirih Selatan Aipda Abdul Azis melaksanakan kegiatan penempelan dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). Hal itu dalam upaya pengendalian Covid-19 di kota seribu sungai ini, dengan menempelkan SE itu di Minimarket Sembiring di Jalan Cendrawasih RT 06.
Azis juga menyampaikan tujuh imbauan mulai dari semua masyarakat kota Banjarmasin wajib menggunakan masker. Kalau pakai masker sebaiknya kain tiga lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.
Dia juga minta agar semua Satgas tingkat Kelurahan mengoptimalkan kembali Upaya PPKM itu yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker dengan benar, mnembangun budaya cuci tangan, dan menghindari kerumunan secara terus menerus.
“Semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran atau rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 Wita. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian,”ingatnya.
Termasuk setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat yakni bukan di gedung wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai Pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai. Semua Ketentuan ini berlaku sejak 11- 25 Januari 2021 atau dua minggu.
“Terakhir apabila Tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM. Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020 dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkas BKTM Basirih Selatan ini.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius