Bobol Tiga Cabang Mart Plus, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan yang Terjerat Pinjol

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di tiga cabang Mart Plus di Kota Banjarmasin berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (13/1/2025). Pelaku berinisial IAH (27) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan Mart Plus yang memanfaatkan duplikat kunci toko untuk melancarkan aksinya. “Pelaku menduplikat kunci saat masih aktif menjadi karyawan tanpa sepengetahuan atasannya,” jelas Eru, didampingi Kanit Ranmor Iptu Herjunadi.

Pelaku tercatat membobol tiga cabang Mart Plus, yakni di Jalan Cempaka Raya, Pandansari, dan Jalan Perdagangan, dengan total kerugian mencapai Rp43 juta lebih. Barang bukti yang diamankan berupa kunci duplikat toko, uang tunai Rp1 juta, emas 1 gram, dan sejumlah rokok hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan Agus Salim, pengelola toko, terkait hilangnya uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin Ipda Boy Carter, hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Menurut Eru, pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sisa uang sebesar Rp1 juta digunakan untuk membeli emas,” tambahnya.

Adapun rincian kerugian akibat perbuatan pelaku di lokasi Jalan Cempaka Raya, Rp22 juta lebih, termasuk uang setoran, sepeda motor, dan handphone, lokasi Jalan Pandansari Rp10 juta lebih dan lokasi Jalan Perdagangan,Rp10 juta lebih.

Pelaku diketahui bekerja di Mart Plus selama satu tahun dan pernah menjabat sebagai kepala toko di cabang Jalan Belitung dan Jalan Perdagangan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Eru.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dispora Kalsel Perkenalkan Spobnas dan Spobda, Gantikan PPLP dan PPLPD

Terlibat Money Politic, Seorang Oknum Pegawai Kontrak di HST Divonis Satu Tahun

Mobil Rush Tabrak Tiang Lampu di Jalan Kayu Tangi, Diduga Lupa Pindah Perseneling