Boleh Pasang Bendera Parpol, Asal sesuai Aturan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Sejak memasuki masa kampanye pada 23 September lalu, di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sudah dipenuhi dengan bendera partai politik (parpol). Masa kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti. Dalam rentang waktu selama 203 hari, sejumlah parpol mulai memasang bendera yang menjadi lambang supremasi mereka di pesta demokrasi lima tahunan ini.

Apakah bendera parpol termasuk dalam alat peraga kampanye (APK), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel Iwan Setiawan mengatakan memang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, bendera tidak termasuk dalam APK, namun tergolong bahan kampanye.

“Atribut semacam bendera boleh dipasang, asal jangan di tempat milik pemerintah. Apalagi dipasang dalam pertemuan terbatas dan sosiliasasi intern. Ya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar peraturan daerah (perda) masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan PKPU. Artinya asal bukan tempat yang dilarang,” kata Iwan.

Ia menegaskan ada beberapa tempat yang tak boleh dipasang bendera seperti di pohon, jembatan, tiang listrik dan termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, pemerintahan, tempat ibadah, pohon pelindung di pinggir jalan, dan lainnya.

“Sepanjang bendera itu dipasang untuk sosialisasi masih diperbolehkan. Ini tercantum dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, terutama Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b,” katanya.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye yang mengubah atau merevisi dua peraturan sebelumnya, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018.

Dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan bahwa APK itu hanya terdiri dari baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul.

“Tak hanya terkait dengan PKPU, ada aturan main yang harus ditaati peserta Pemilu 2019, baik parpol maupun calon perseorangan seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota/bupati menyangkut pemasangan atribut bendera parpol. Tapi prinsipnya diperbolehkan memasang bendera parpol,” imbuhnya. afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment