Boleh Salat Idulfitri Prokes Ketat

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read

Tersedia Masker, Selesai Langsung Pulang

Banjarbaru, BARITO – Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tetap memperkenankan salat Idulfitri 1442 H di daerah zona kuning dan hijau. Pelaksanaan salat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Berdasarkan surat edaran menteri agama, diperkenankan salat Ied dengan prokes yang ketat dan melihat dari zonasi. Zonasi merah kita tiadakan, nanti akan kita cek, di mana saja yang zonasi merah di Kalsel,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA kepada wartawan, Senin (10/5).

Sedangkan di level makro, pada update data Covid-19 minggu lalu, Kalsel termasuk zona oranye dan kuning, yang meliputi 11 oranye dan  2 kuning.

“Nanti dua hari dari sekarang kita evaluasi, apakah ada daerah yang secara makro ada di zona merah. Sedangkan di zona mikro, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 tahun 2021, di zona mikro berlaku hal yang sama. Pada zona mikro yang merah, maka semua aktivitas ditiadakan. Tidak hanya aktivitas yang mengumpulkan orang saja, berarti di RT,  kelurahan dan desa dengan kriteria Instruksi Mendagri 10,” bebernya.

Baca Juga

Safrizal menegaskan, daerah mikro dengan zona merah harus menutup semua kegiatan publik dan kegiatan dilakukan di rumah.

“Untuk yang diperkenankan melaksanakan salat Idulfitri, saya sudah keliling semua masjid dan ke semua pemuka agama, pelaksanaan salat Ied sesuai edaran yang diberikan Kemenag RI, yakni tetap jaga jarak, dan pakai masker. Kita juga meminta bantuan remaja masjid, LSM dan penggiat kesehatan agar menyediakan masker di tempat salat Ied,” jelas Safrizal.

Safrizal juga mengaku telah meminta pemerintah daerah untuk menyediakam masker di tempat salat Ird dan setelah salat langsung pulang ke rumah.

” Setelah Salat Ied,  langsung ke rumah masing-masing, jangan membuat kerumunan dan lain-lain. Semoga semuanya dapat dilaksanakan agar potensi terpapar kecil,” katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idufitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Yaqut, sapaan akrab menag, di Jakarta, Kamis (6/5) lalu.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga
  1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.kmn/tya/dya

Editor: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar