Bombom Nekat Aniaya Korban Karena Tersinggung 

TERSANGKA ANIAYA- Suriyanto alias Bombom (38) ini nekat melakukan penganiayaan kepada Zulhair, akibat mulutnya yang menyinggung tersangka hingga nekat menyabet pakai sajam di tangan dan pergelangan korban, Rabu (12/2/2020) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tersangka penganiayaan bernama Suriyanto alias Bombom (38) ini nekat melakukan aksinya, karena tersinggung ulah korban, Rabu (12/2/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka pada jari manis sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri.

Selanjutnya korban warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bhakti No 43 RT 12/01 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat melaporkan ke mapolsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Lantaran luka yang dideritanya cukup parah.

Pelaku warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Persada Raya 3 RT 29 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu kemudian diburu Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Setelah sepekan kemudian akhirnya tersangka dapat dibekuk pihak kepolisian. Hingga selanjutnya barang bukti satu senjata tajam (sajam) jenis belati dengan kumpang warna cokelat berhasil disita. Hal itu guna bukti di pengadilan nanti atas perbuatan tersangka yang menganiaya.

Kejadian itu bermula dari saat terlapor ada di depan rumah korban, kemudian ada perkataan yang menyinggung-nyinggung korban. Zulhair mendatangi terlapor dan langsung memukul terlapor menggunakan kayu, terlapor mencabut pisau yang telah dibawa dan langsung menganiaya korban.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, pada Selasa (18/2/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya. Dan saat diamankan tidak ada perlawanan dari tersangka tersebut.

“Betul tersangka berhasil kita ringkus oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Kini Bombom dijerat sesuai perkara penganiayaan dengan menggunakan sajam terkait Pasal 351 KUHP,”pungkas Sunarto.

Penulis : Arsuma

Related posts

700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Seret Riyan ke Persidangan

Polisi Bekuk Tiga Gengster yang Keroyok Korban hingga Luka Parah di Seberang RSUD Ulin Banjarmasin

Polisi Bekuk DPO Begal di Kawasan Kantor Gubernuran Kalsel