GELAR PERKARA– Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, didampingi Kanit Jatanras Ipda Sugianto dan Kasubbag Humas Iptu M Irkamni dalam Press Relis kepada awak media, terkait tersangka pembunuhan bernama Fajri alias Boneng (43), Selasa (18/9) siang. (foto:sum)
Banjarmasin, BARITO
Tak menunggu waktu lama usai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Ilyas (45) di Jalan Nagasari Gang Warga Kelurahan Telawang Banjarmasin Tengah, Senin malam habis Shalat Magrib itu kemudian menyerahkan diri ke Polresta setempat, kasusnya langsung digelar Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Selasa (18/9) siang.
Selain tersangka Fajri alias Boneng (43) kemudian dihadirkan pihak Reskrim yang juga didampingi Kanit Jatanras Ipda Sugianto dan Kasubbag Humas Iptu M Irkamni dalam Press Relism juga menghadirkan barang bukti Clurit yang dipakai pelaku dan Mandau yang digunakan oleh korban.
Dari pengakuan Boneng, dirinya sengaja membawa clurit, karena kebiasaan korban diduga sering membawa parang.”Saat saya pulang menuju rumah kakak ipar saya itu tidak ketemu, namun saat di depan gang baru ketemu korban. Karrena korban duluan menyerang, jadi saya serang balik tepat mengenai dada korban,”bebernya.
Waktu korban menyerang, pelaku sempat menangkis pakai tangan kanan, namun mengenai pergelangan tangan kirinya. Begitu menyerang korban kena bagian dada, hingga korban terjatuh. Warga Jalan Nagasari Gang Guntur Kelurahan Mawar Banjarmasin Barat itu bersimbah darah, dengan posisi telungkup.
“Saya langsung pergi menyerahkan diri, karena buat apa kabur. Sebab masalah sudah selesai dan hanya antara kami berdua,”sebut Fazri pra berkumis dengan tubuh gemuk itu. Dia juga menyayangkan, karena selama kakak iparnya itu sering dibantu, baik diberi uang maupun sembako.
Pelaku warg Jalan R E Martadinata Komplek Anamas RT 23 Kelurahan telawang Banjarmasin Barat inipun membenarkan bahwa dirinya juga tak terima dituduh mengambil sajam pusaka warisan keluarga. “Makanya saya datang ke rumah korban tapi tidak ketemu, lantaran korban ke rumah saya duluan dan mengatakan saya mengambil pusaka itu,”tambahya.
Kejadian itu bermula dari Salahuddin yang mengaku pernah melihat korban ini pernah mengambil pusaka milik pelaku. Boneng kemudian pergi guna menanyakan kepada Udin bahwa untuk membuktikan cerita itu.
Pelaku kemudian membawa clurit menuju rumah Udin, tetapi sampai di rumah Udin tidak bertemu. Kemudian pelaku menuju rumah korban dengan berbekal clurit di pinggang, mengantisipasi serangan korban karena dia tahu karakter korban pasti membawa sajam.
Dan tepat pada saat mau pulang pelaku berpapasan dengan korban, tampa banyak bicara korban langsung menyerang pelaku menggunakan Mandau. Tapi berhasil ditangkis korban sehingga mengenai mengenai ke pergelangan tangan kirinya, kemudian pelaku langsung mengambil clurit yang ada di badannya dan langsung menyerang ke dada korban.
“Kalau dari hasil otopsi sementara korban luka robek di bagian dada. Dan ternyata pelaku sudah diantar oleh saksi Muhammad menuju ke Polresta Banjarmasin untuk menyerahkan diri,”terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi. Ironisnya, pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dilakukan pada tahun 1992 silam.
Selanjutnya penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Kini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Jadi motifnya yang sementara karena secara spontanitas yang bersangkutan mengeluarkan clurit yang ada dibadannya, untuk membalas akibat dari serangan yang dilakukan korban,”pungkasnya. ndy