Bongkar Pasang Kolong Jembatan kembali Terjadi

POL PP-Kota Banjarmasin eksekusi dengan melakukan pembongakaran hunian bawah jembatan Antasari, Kamis (14/3). (Iman Satria/brt)

Banjarmasin, BARITO – Kesekian kalinya antara aparat penegak perda dan warga sipil ini tak bosan-bosannya bermain bongkar pasang. Pasalnya, meski beberapa kali ditertibkan, warga penghuni setia bawah Jembatan Antasari ini terus-terusan kembali dan ngotot menempati lokasi terlarang itu.
Satpol PP pun terpaksa mengobrak-abrik hunian warga bawah jembatan itu, Kamis (14/3). Dalam pembongkaran itu penghuni nampak pasrah sama sekali tidak melakukan perlawanan, hanya saja terlihat tidak rela sambil menangis, dan teriak ‘tidak berprikemanusiaan’ barang-barangnya dimasukan ke dalam truk Satpol PP.
Menurut Kasi Operasi Pengendalian Pol PP Kota Banjarmasin, Fahmi, penertiban merupakan atas dasar peraturan daerah dan undang-undang juga merupakan perintah atasan. Penertiban juga sudah yang kesekian kalinya, padahal warga yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan Dinsos dengan diberikan keterampilan.
“Karena melanggar ketertiban, yaa terpaksa kami tertibkan lagi,” katanya disela penertiban.
Fahmi melanjutkan, pihaknya bingung mengapa mereka kembali menempati lokasi tersebut. Mereka kata Fahmi merasa hunian itu tempat yang nyaman, padahal mereka sendiri sudah diberikan arahan agar menyewa atau menghuni rusun.
Ia pun memastikan, setelah ini warga penghuni yang berjumlah 14 jiwa itu tidak kembali lagi dan itu yang terakhir kali.

Lantas bagaimana upaya memastikan itu, Fahmi meyakinkan bersama danton personel terus melakukan patroli rutin setiap harinya. Apabila ditemui melakukan hunian, maka segera ditindak.
“Kami harap ini yang terakhir kalinya dan warga yang bersangkutan bisa mencari hunian yang tentunya tidak melanggar aturan,” bebernya. dan

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua