Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bareskrim Polri bersama beberapa Polda mengungkap Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan jaringan Fredy Pratama, pengungkapan tersebut merupakan hasil Joint Operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA serta instansi terkait, di Bareskrim Polri, Selasa (12/9/2023).
Fredy Pratama warga Banjarmasin yang melakoni bisnis haram ini ternyata merupakan gembong narkotika jaringan internasional.
Hingga kini anak dari Lian Silas pengusaha restoran tersebut masih dicari kepolisian di seluruh dunia (Interpol).
Dalam melakukan aksinya Fredy Pratama berganti-ganti nama, yakni Miming, The Secret, Casanova, Air Bag dan Mojopahit.
Sementara barang bukti peredaran narkotika yang dilakukannya tidak tanggung.
Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama
Sementara yang ditangani Polda Kalsel dari tahun 2019 – 2023 yakni 1,03 ton sabu, 284.228 butir atau 763,97 gram ekstasi.
Baca Juga: Polda Kalteng Sita 9 Aset Hotel Armani senilai Rp39,5 Milyar
Pengungkapan kartel narkotika ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang selebgram asal Palembang berinisial APS.
APS dalam kesehariannya selalu aktif memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Dari barang bukti tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti dan aset senilai Rp273 miliar dari sindikat Fredy Pratama di Palembang (Sumatera Selatan), Bekasi (Jawa Barat), dan Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang dilakukan penyitaan di Kalimantan Selatan atau Banjarmasin berupa tanah dan bangunan yakni, sebidang tanah dengan luas 1 458 m2 di Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Ruko dengan ukuran 258 m2 di Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.
Kemudian ruko, luas 117 m2 di Sungai Baru, Banjarmasin Timur, Rumah luas 123 m2 di Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Rumah luas 200 m2 di Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Ruko luas 211 m2 di Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Ruko luas 209 m2 Banjarmasin Timur, sebidang tanah luas 211 m2 di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Rumah luas 29 m2 di Pengambangan, Banjarmasin Timur, Rumah luas 28m2 di Penambangan, Banjarmasin Timur, Rumah luas 239 m2 di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rumah luas 259 m2 di Gambut, Kabupaten Banjar, sebidang tanah luas 5.538 m2 di Kemuning, Kota Banjarbaru dan ruko luas 374 m2 di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.
Selain itu, polisi juga menyita aset kendaraan berupa, Mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Mobil Velfire N 83 VI tahun 2015, Mobil sport Toyota dan kendaraan roda dua merek BMW.
Total aset yang disita di Banjarmasin Rp43 M.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pemberantasan narkoba harus terus diberantas karena merupakan kejahatan luar biasa, jaringan ini memang jaringan yang sangat rapi, namun ada kesamaan dalam modus operandi khususnya alat komunikasi menggunakan BlackBerry Messenger.
Setelah melalui analisa yang panjang, sindikat narkoba ini bermuara pada satu orang yakni Ferdy Pratama yang sekarang masih berada di Thailand,” Dia mengendalikan dari sana, kita sekarang sudah berkomunikasi dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA
untuk melalukan pengejaran” ujarnya .
Berdasarkan analisa Bareskrim, jumlah orang yang terselamatkan dari sindikat narkoba Fredy Pratama sejak tahun 2020 hingga 2023 mencapai 51.116.346 jiwa
Wadir narkoba polda Kalsel AKBP Ernesto Seiser mengatakan, untuk di Kalsel saja ada 40 laporan, Lian Silas merupakan ayah dari Ferdy Pratama sudah ditahan di Mabes Polri, pengembangan juga terus dilakukan.
“Tersangka TPPU yakni Lian Silas yang merupakan pemilik rumah makan Shang Hai,” katanya.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya