Banjarmasin, BARITO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) sudah menyampaikan 4 buah raperda sisa Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 kepada Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan, agar usulan itu ditindak lanjuti dengan menyampaikan ke Badan Musyawarah (Bunmas) untuk dijadwalkan ke dalam rapat paripurna.
Ke-4 raperda sisa dari Prolegda 2019 itu ada yang dirubah judulnya, seperti Raperda tentang Keamanan Pangan di Kalsel, kemudian judulnya menjadi Raperda tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Kemudian Raperda tentang Pemadam kebakaran di Kalsel, judulnya dirubah menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran.
Sedangkan raperda lainnya tak berubah judulnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Demikian disampaikan Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Hormansyah kepada wartawan, Kamis (24/10) di Banjarmasin.
Hormansyah menuturkan, diusulkannya 4 buah raperda sisa Prolegda 2019, setelah BP Perda menggelar rapat di malam hari, rapat tersebut berkenaan dengan harmonisasi dan koordinasi serta pemaparan naskah akademik dan draft raperda, baik itu raperda inisiatif Komisi I maupun Komisi II serta usulan pihak eksekutif.
Hormansyah menyebutkan, adapun inisiatif Komisi I bidang pemerintahan dan hukum, itu berkenanaan dengan Raperda tentang Pemadam Kebakaran di Kalsel dan inisiatif Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, itu berkenaan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Politisi PKB ini melanjutkan, dari hasil rapat BP Perda itu juga ada harmonisasi, koordinasi serta pemaparan naskah akademik dan draft raperda dari Pemerintah Provinsi Kalsel, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua dan Raperda tentang Keamanan Pangan.
“4 raperda ini yang sudah siap kita lanjutkan untuk kita bahas ditingkat persidangan-persidangan nanti,” kata Hormansyah.
Sebelum pengajuan keempat raperda ini ke pimpinan dewan, imbuhnya, maka yang sangat penting BP Perda melakukan kajian naskah akademik tersebut, layak tidak kita majukan, layak tidak ini kita rekomendasikan, maka dari itu keempat raperda itu kita kaji.
Diungkapkan Horman, saat rapat BP Perda itu ada paparan dari Komisi II selaku pengusul hak inisiatif tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ini kan banyak usulan-usulan dari kawan-kawan anggota BP Perda, baik itu terkait isi raperda maupun usulan-usulan lainnya, agar kualitas Perda nantinya cukup baik apalagi nanti obyeknya kepentingan masyarakat.
“Jadi kita harus lebih jeli dan jelimet membahas persoalan menyangkut kepentingan masyarakat,” cetusnya.
Horman menambahkan di dalam Prolegda 2019 itu juga ada usulan dari Komisi I, judulnya raperdanya tentang Pemadam Kebakaran di Kalsel, tapi di dalam naskah akademiknya itu judulnya dirubah menjadi Penanggulangan Pemadam Kebakaran.
Atas perubahan itu, tukasnya, maka BP Perda harus mencabut lagi Prolegda 2019 untuk memasukan kembali usulan itu. Sehingga setelah kita kaji bersama kawan-kawan di BP Perda, ini subyek dan obyeknya itu belum jelas dari usulan itu, maka kita ingin memasukan subyek dan obyeknya itu lebih jelas, sehingga BP Perda menghendaki supaya judul raperda itu dirubah lagi, baik di naskah akademik maupun Prolegda itu, sehingga judulnya menjadi Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran.
“Ini berdasarkan kajian kami hingga disetujui,” ujarnya.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua, itu usulan dari Pemerintah Provinsi Kalsel, kita dalam rapat BP Perda itu minta diperjelas isinya Kebun Raya Banua itu apa saja, baik itu tanaman maupun buah-buahan termasul yang lokal.
“Kami mengusulkan di kebun raya itu ada nilai ekonomisnya, karena di dalam raperdanya itu tidak ada menjelaskan soal nilai ekonomisnya,” tandasnya.
Berikutnya mengenai Raperda tentang Keamanan Pangan di dalam Prolegda ini atas usulan Dinas Ketahanan Pangan Kalsel. Namun di dalam naskah akademik yang diusulkan ke dewan itu judulnya berubah tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
“Perubahan judul ini mengikuti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru,” cetusnya.
Alasan mengikuti aturan-aturan tersebut, dikatakan Horman, karena saat ini buah-buahan dan sayur-sayuran itu sudah menggunakan pestisida dan ini tidak ada payung hukumnya untuk melakukan tindakan dan ini menyangkut keamanan dan kesehatan bagi masyarakat.
“Keempat raperda ini sudah kami sampaikan ke pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti dan meneruskan ke Banmus untuk dijadwalkan,” pungkasnya.
Penulis: Sophan