Kotabaru,BARITOPOST.CO.ID – Perwakilan Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma’in, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru pada Selasa (11/3/2025) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, dengan nilai proyek Rp7 miliar.
Laporan ini sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada 30 Januari 2025. Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menyebutkan bahwa kasus ini telah didisposisikan ke Kejari Kotabaru untuk ditindaklanjuti karena lokasi proyek berada di wilayah tersebut.
Kejari Kotabaru: Proses Berjalan, Tunggu Dokumen Fisik
Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat elektronik dari Kejati Kalsel terkait tindak lanjut laporan ini. Namun, mereka masih menunggu dokumen fisik sebagai dasar administrasi resmi.
“Begitu surat fisiknya tiba dan mendapat disposisi dari pimpinan, kami akan segera mengambil langkah sesuai prosedur,” ujar Ghandy. Ia menegaskan bahwa Kejari Kotabaru akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan.
BP3K-RI Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR
Untuk memperlancar penyelidikan, BP3K-RI mempertimbangkan mengirim surat kepada Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, agar Kepala Dinas PUPR Kotabaru dinonaktifkan sementara.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk menyurati Bupati agar Kepala Dinas PUPR dinonaktifkan sementara demi kelancaran penyelidikan,” ujar Muslim.
BP3K-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi. “Kami ingin memastikan laporan ini ditangani secara serius dan profesional demi keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis/ Editor Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya