Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di kabupaten setempat.
Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanbu, Selasa (28/3/2023).
Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi di Kalsel
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Murniati.
Sebelumnya pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan, dengan 144 desa yang mendaftarkan pekerja rentannya.
“Kini ada sebanyak 14.400 peserta pekerja rentan yang ada di desa, dengan ini BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja sampai ke desa-desa melalui puskesmas,” tutur Murniati.
Pada layanan tersebut setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainya bisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karena sudah terjamin kesejahteraannya,” tambahnya.
Baca Juga: Dinkes Balangan Sampaikan LKPj Kinerja di DPRD Balangan
Pada kerjasama ini terdapat 14 puskesmas di Tanbu yang akan menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Puskesmas Perawatan Simpang Empat, Puskesmas Perawatan Satui, Puskesmas Perawatan Pagatan, Puskesmas Perawatan Lasung, Puskesmas Batulicin, Puskesmas Batulicin I, Puskesmas Karang Bintang, Puskesmas Mentewe, Puskesmas Girimulya, Puskesmas Teluk Kepayang, Puskesmas Sebamban I, Puskesmas Sebamban II, Puskesmas Darul Azhar dan Puskesmas Pulau Tanjung.
Dengan fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan. Juga pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat, baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Tanbu, Setia Budi mengatakan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online, sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya.
“Jadi dengan adanya penandatangan PKS ini, saya mengimbau kepada 14 puskesmas di Tanbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung dari 28 Maret 2023 ditanda tanganinya PKS ini dan semoga kerjasama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut,” pungkas Budi.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya