ADVERTORIAL
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Fitridiansyah.
Almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak menjadi anggota Koperasi TKBM Karya Bersama-Grup II yang terdaftar full paket empat Program, yaitu (JKK), (JHT), (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Penyerahan klaim secara simbolis oleh Ikhwan Nor Abyadh selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin kepada ahli waris almarhum Fitridiansyah, yakni ibu Hasmunah (istri), Nur Azizah dan Siti Raudatul Jannah (anak).
Penyerahan itu dihadiri oleh Aspandi selaku Wakil Ketua Pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kemudian Markani selaku Staff Operasional dan Haris sebagai anggota Koperasi TKBM, yang bertempat di rumah almarhum Fitridiansyah di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (23/9/2022).
Untuk besaran santunan yang diserahkan kepada ahli waris Fitridiansyah berupa JKK meninggal sebesar Rp162.010.957,12, JHT Rp14.231.360, JP Rp363.300/bulan dan Beasiswa anak bernama Nur Azizah kuliah di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Fakultas MIPA Kimia sebesar Rp12.000.000/tahun sampai dengan lulus kuliah S1 atau lima tahun.
Dalam kesempatan ini Ikhwan menjelaskan, dalam kasus JKK meninggal ini manfaat beasiswa, anak otomatis langsung mendapatkan manfaat beasiswa, apabila yang bersangkutan memiliki anak yang masih bersekolah dari TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi.
Dengan catatan anak masih bersekolah, belum menikah, belum bekerja dan belum berusia 23 tahun. Adapun rincian manfaat beasiswa TK sampai SD sederajat Rp1,5 juta/tahun maksimal delapan tahun, SMP sederajat Rp2 juta/tahun maksimal tiga tahun. Kemudian SMA sederajat Rp3 juta/tahun maksimal tiga tahun, Perguruan Tinggi Rp12 juta/tahun maksimal lima tahun.
Untuk pengajuan dapat dilakukan tiap tahun, kemudian bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun, sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1 dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
Almarhum Fitridiansyah meninggal saat melakukan pekerja bongkar muat di dalam peti kemas. Sementara manfaat yang diterima adalah 48 kali upah yang terlapor di BPJamsostek, upah yang terlapor adalah Rp2.916.894 ditambah uang pemakaman Rp10 juta dan uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta.
“Jadi total yang diterima ahli waris adalah Rp162.010.912 ditambah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp14.231.360 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp363.300/bulan,” sebutnya.
Pada kesempatan ini, Ikhwan mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Dia juga menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Koperasi TKBM, karena pekerjanya sudah didaftarkan full paket BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP).
Uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Aspandi selaku Wakil Ketua Pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama Kabupaten Tanbu menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK tersebut. Hal ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJAMSOSTEK yang memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pekerjanya yang mengalami musibah.
Ia berharap dengan adanya uang santunan yang diterima ahli waris tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat, seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.
Dilain kesempatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati juga mengimbau kepada semua perusahaan di wilayah Tanah Bumbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK. Dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah dan tidak terlambat bayar iuran.
Murniati juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Tanah Bumbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK. Tentunya mesti tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarga secara maksimal.
Murniati juga menjelaskan saat ini yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK selain pekerja formal, sekarang pekerja informal. Iuran cuma Rp16.800/bulan. Hal itu meliputi program JKM sangat murah dan terjangkau buat pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja sektor informal itu seperti nelayan, pedagang, petani karet, penjual sayur, penjual pentol, ojek dan lain-lain yang bekerja secara mandiri. Apabila ingin ikut Jaminan Hari Tua juga bisa dengan menambahkan iurannya sebesar Rp20.000/bulan.
“Semoga kedepannya selain pekerja formal juga pekerja informal itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat,” ujarnya.
Dia menambahkan sudah menjadi kewajiban pihaknya memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Murniati menambahkan, kecelakaan dapat terjadi dimana saja bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar.
“Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi