BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program BPU kepada Masyarakat Desa Nunggal Jaya Karang Bintang

SOSIALISASI BPJAMSOSTEK - Account Representative Khusus Glen Fabrizio Saputra ysaat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan kepesertaan program BPU di sela-sela Event Jalan Santai yang diadakan oleh Desa Nunggal Jaya Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanbu, Senin (20/8/2024) pagi. (foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melaksanakan Sosialisasi Manfaat Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada masyarakat Desa Nunggal Jaya, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (20/8/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Pertemuan Desa Nunggal Jaya dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Kesra yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sekitar, Muhammad Zaki Yamani. Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yoga Suci Hartas dan warga setempat.

Dalam kegiatan tersebut sembari mengikuti event jalan santai yang diadakan oleh Desa Nunggal Jaya, masyarakat yang hadir juga antusias mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi disampaikan oleh Account Representative Khusus Glen Fabrizio Saputra yang memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan.

“Program BPU diperuntukkan bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan atas usahanya sendiri,” katanya.

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yaitu sebagai perlindungan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian diluar kecelakaan kerja. Apabila mengalami kecelakaan kerja maka tenaga kerja akan mendapatkan perawatan khusus gratis di rumah sakit PLKK tanpa dikenakan biaya serta mendapatkan santunan dan begitu juga jika tenaga kerja mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh. Terlebih lagi jika peserta mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta. Peserta juga bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun dan S1 sebesar Rp12 juta per tahun.

“Dengan adanya perlindungan yang sangat luar biasa kemanfaatnya dan iuran yang sangat ekonomis ini, kami menghimbau seluruh masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas akan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembayaran BPJAMSOSTEK Bisa Dilayani Agen BRILink

Program Satu Miliar Satu Kelurahan Milik Arifin -Akbari Dinilai Paling Tepat

Disambut Antusias, Paslon Nomor Urut 1 Muhidin-Hasnur dan Arifin-Akbari Gelar Silaturahmi Bersama Ustad-Ustadzah Banjarmasin