Banjarmasin, BARITO – Pekerjaan proyek jalan nasional di kawasan Liang Anggang dan Batibati yang jadi sorotan berbagai pihak karena lamban hingga berimbas mengganggu arus transportasi dan pengguna jalan raya, kini juga mematik kritikan dari kalangan legislatif provinsi bahkan mengingatkan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI
Banjarmasin agar lebih selektif tentukan pemenang tender proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk diketahui rehabilitasi jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kabupaten Tanah Laut sepanjang 3,52 km dengan nilai Rp42,7 miliar dan jalan Batas Kota Pelaihari sampai pertigaan Batibati mencapai 2,7 km senilai Rp32,9 miliar, yang dikerjakan kontraktor dari Malang Jawa Timur, yakni PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) beralamat jalan Besar Ijen dan PT Nugroho Lestari Jalan Ciliwung.
Kritikan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (23/12/2021).
“Kami ingatkan agar pihak panitia proyek perbaikan infrastruktur terutama jalan untuk berhati-hati dalam menentukan pemenang tender,” ujar Syaripuddin.
Politisi PDI Perjuangan Kalsel karib disapa Bang Dhin menyentil panitia proyek, yakni Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin harusnya lebih selektif menentukan pemenang tender proyek tersebut.
“Balai Jalan harus lebih selektif menentukan pemenangnya, walaupun ketentuan itu melalui mekanisme lelang online,” ingatnya.
Kenapa kita harus mengingatkan? Bang Dhin beralasan proyek infrastruktur, baik itu jalan atau jembatan, pendanaannya menggunakan duit rakyat, apakah itu melalui APBD maupun APBN.
“Panitia proyek untuk lebih selektif, baik itu proyek dari APBN ataupun APBD,” tekannya.
Lanjutnya karena itu pihaknya di daerah ini tidak menginginkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur, yang pekerjaanya berjalan dengan lamban, sehingga imbasnya merugikan masyarakat dan perekonomian di daerah.
“Kita pinta Balai Jalan untuk menindak tegas, kendati ada ketentuan membayar denda oleh pemenang proyek,” bebernya.
Diingatkannya pembayaran denda terhitung sampai pengerjaan proyek selesai, oleh karena itu semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dan harus diingat lagi sehubungan dengan akhir tahun 2021, maka seluruh pembayaran dilakukan pada pertengahan bulan Desember.
“Inikan sudah lewat, berarti ada perhitungan yang harus dibayarkan, akan tetapi diperiksa, apakah nantinya terdapat unsur kesengajaan atau tidak,” sarannya.
Bang Dhin juga menekankan kepada pihak Balai Jalan untuk mencari jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala untuk aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat yang mengalami kerugian, baik material, waktu dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Penulis : Sopian