BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar Sosialisasi Penyakit Akibat Kerja

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sosialisasikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja kepada seluruh rumah sakit, klinik dan a yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru, Sabtu (6/7/2024).

Mengusung tema “Mid-Year Meeting and Dissemination Penyakit Akibat Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)”, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengundang pakar kesehatan, Dr Anggun Iman Hernawan, Sp, Ok untuk memberikan materi tentang penyakit akibat kerja secara daring.

Diseminasi tersebut diikuti oleh puluhan rumah sakit, klinik dan puskesmas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan.

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Penyakit itu didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah diagnosis yang mencakup penentuan diagnosis klinis, mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja.

Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, adalah faktor dari individu yang berperan.Tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama dan terakhir adalah penentuan diagnosis okupasi.

Pajanan adalah istilah dalam fotografi yang mengacu kepada banyaknya cahaya yang jatuh ke medium dalam proses pengambilan foto. Untuk membantu juru foto mendapatkan latar paling tepat untuk pajanan, digunakan pengukur cahaya.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Dr Anggun Iman Hernawan, Sp, Ok yang telah menyempatkan waktunya memberikan ilmu pengetahuan kepada seluruh peserta baik itu rumah sakit, klinik maupun puskesmas.

“Penyakit akibat kerja merupakan turunan dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja,” ujar Vina.

Siapa saja bisa mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi maupun pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja.

“Kecelakaan kerja bisa terjadi ketika kamu tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan,” terang Vina.

Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan.

“Jadi untuk pekerja rentan kena penyakit yakni yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut,” tambahnya.

Penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu penyebab fisik (bising, getaran, radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem). Kemudian penyebab kimiawi yaitu berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit dan lain-lain). Selanjutnya penyebab ergonomik (posisi janggal, gerakan berulang dan lain-lain) serta penyebab psikososial (beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stress kerja dan lain-lain).

Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin menambahkan dengan adanya sosialisasi ini pihaknya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja.

“Jadi khusus untuk penyakit akibat kerja yang tersedia di rumah sakit, klinik maupun puskesmas dari PLKK yang ada, agar semua pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment