BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM BPU Buruh Bongkar Muat

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis dari Yunglinna Ria selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama Kepala Agen PERISAI Akhmad Syahwani di kediaman almarhum Hamsani di Desa Bersujud Batulicin, Senin (19/6/2023). (foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Batulicin menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah seorang buruh bongkar muat proyek, Hamsani, Senin (19/6/2023).

Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis Yunglinna Ria selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama Kepala Agen PERISAI Akhmad Syahwani di kediaman almarhum di Desa Bersujud Batulicin.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengatakan, almarhum Hamsani tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek sebagai salah satu pekerja bukan penerima upah (BPU) karyawan buruh bongkar muat. Iurannya untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) Hamsani dia bayar sendiri dengan menyisihkan penghasilannya yaitu 16.800 rupiah per bulan.

“Tadi (kemarin), kami serahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Hamsani. Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” kata Vina Dwina.

Nominal Rp42 juta itu merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta.

“JKM sebesar Rp42 juta itu merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa,” terang Vina.

Dia menambahkan sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu bagi para pekerja, baik pekerja formal maupun informal.

“Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki resiko pekerjaan baik resiko ringan atau  tinggi,” pungkas Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ada Lomba Foto Jurnalis pada Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Tahun 2024

Ahli Waris Nelayan di Kotabaru Terima Manfaat Jaminan Kematian Rp72 Juta

Sangat Mudah, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri