Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Pekerja Indonesia kembali mendapatkan manfaat santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp4,3 miliar lebih. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, almarhum Hotmonang F Sitanggang Ia merupakan salah satu pimpinan PT Thriveni Indo Mining yang bertugas sebagai pimpinan proyek atau penanggung jawab operasional.
Penyerahan santunan dilaksanakan secara bersamaan dengan Sosialisasi Manfaat Program CSR Perlindungan Pekerja Rentan dan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
Penyerahan santunan diwakili oleh Chief Operating Officer A Subramanian dan HR & CA Direktur Agus Kafid PT Thriveni Indo Mining di perusahaan, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (21/3/2024).
Acara itu dihadiri para Direktur Operasional beserta Tim Manajemen dari PT Thriveni Indo Mining.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yusef Dwi Jayadi menjelaskan alur layanan serta informasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Program JKK itu memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja terhadap risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
“Hal ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, manfaat berupa santunan uang tunai maupun pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta atau pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit yang mana disebabkan oleh lingkungan kerja,” tutur Yusef.
Pada kesempatan yang sama, Direktur HR PT Thriveni Indo Mining, Agus Kafid menjelaskan, pada saat kejadian, almarhum Hotmonang sedang mengikuti acara Pembukaan Bulan K3 Nasional di area mainshop perusahaan tersebut. Sesaat memasuki ruangan, Hotmonang secara tiba-tiba jatuh pingsan dan kejang. Kemudian ia dinyatakan meninggal dunia saat di evakuasi di klinik.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat dari program ini tidak hanya dirasakan karyawan selama masih bekerja di PT Thriveni Indo Mining, namun perlindungan manfaat juga dapat dirasakan oleh keluarga bahkan pada saat karyawan tidak lagi aktif bekerja,” tutur Agus.
“Petugas BPJS Ketenagakerjaan sangat responsif dalam membantu proses klaim dari awal pengajuan hingga pencairan. Selain itu prosesnya juga sangat mudah dan cepat. Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat membantu perekonomian dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Adapun santunan diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Thriveni Indo Mining, atas nama Adeliane Dewi Rukmana sebesar Rp4.327.158.048. Terdiri Santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Beasiswa Anak sejak jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.
Atas nama PT Thriveni Indo Mining dan keluarga almarhum juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.
“Dengan memberikan layanan pada kejadian ini dengan sangat cepat dan sangat baik, dari pelaporan awal sampai dengan pembayaran klaim,” tutur Agus.
Dia berharap kerja sama yang baik, komunikasi dan koordinasi yang baik saat ini tetap dapat terus dipertahankan dan dilanjutkan.
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menjelaskan dari kegiatan penyerahan simbolis ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan peduli terhadap pekerja Indonesia dengan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarga melalui program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Thriveni Indo Mining atas kepeduliannya yang sudah mendaftarkan seluruh tenagakerjanya dalam kepesertaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Vina.
Vina mengajak kepada seluruh stakeholder dan perusahaan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena bagi pekerjanya dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Kami berharap seluruh perusahaan yang yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk segera mendaftarkan perusahaannya. Hal ini guna memastikan seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan seluruh vendor dan mitra kerjanya untuk terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambah Vina.
“Pihaknya juga senantiasa memastikan peningkatan layanan kepada peserta agar para pekerja dapat bekerja dengan aman. Selanjutnya keluarga dapat tenang di rumah dan semuanya bermuara kepada pekerja Indonesia yang sejahtera,” tutup Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya