Advertorial
Kotabaru, BARITO – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Forum Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) dan Pembentukan Tim Kepatuhan Optimalisasi program tersebut.
Kegiatan itu digelar di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Rabu (14/8/2022).
Adapun tim kepatuhan tingkat Kotabaru yang dihadiri Kajarinya, pengawas dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanbu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Kotabaru dan Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPKAD, Kadis Perikanan, Kadis Kesehatan, Kadis Pertanian dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin menyampaikan, dalam rangka menjalankan instruksi presiden, kejaksaan diberikan amanah untuk menegakan kepatuhan dan penegakan hukum kepada seluruh pelaku usaha milik negara dan juga badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah.
Kegiatan kepatuhan ini memang perlu di sosialisasikan dan disampaikan untuk dapat dilaksanakan dalam pengaplikasian. Karena pelaksanaan dari Inpres disebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.
“Mari kita bersama-sama dalam menjalankan amanah dari presiden ini, tentu bukan hanya tugas kejaksaan atau kepala dinas saja, ada beberapa intansi yang perlu berperan dalam melaksanakan Inpres tersebut. Oleh karena itu penting untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/gatriwara-gelar-seminar-etika-dalam-pergaulan/
https://www.baritopost.co.id/tim-assesor-surveilen-dan-sampling-kualitas-air-dan-udara-di-labkes-kalsel/
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati menerangkan, tujuan kegiatan Forum Group Discussion dan Pembentukan Tim Kepatuhan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan menyatukan persepsi untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial memberikan perlindungan kepada pekerja, sesuai tugas dan fungsi masing-masing elemen pemerintah.
“Kegiatan ini untuk sinergikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksanaan serta pemerintah daerah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Setelah terbentuknya SK Tim Kepatuhan, kemudian dilanjutkan surat edaran dari bupati, kemudian diterbitkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal.
Nantinya masing-masing dinas berkewajiban untuk melaporkan tenaga kerja di bawah bidangnya, baik itu Non Tenaga PNS (TNP), Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai tidak Tetap (PTT), bekerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru.
Selanjutnya mereka membuat rencana kerja bersama, yaitu sosialisasi, akuisisi tenaga kerja serta melaporkan kegiatan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu kegiatan juga ditindaklanjuti oleh pembuatan SK Kepatuhan, Surat Edaran Bupati dan Perda. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan membentuk FGD dengan masing-masing dinas terkait, contohnya Dikopperindag, DPMD, PTSP, Dinas Kesehatan dan dinas-dinas lain, untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Murniati.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi