Advertorial
Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pulau Laut Kotabaru sosialisasikan manfaat program tambahan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Terutama kepada seluruh aparatur desa di Kecamatan Kelumpang Hilir di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hilir, Rabu (19/2/2025) pagi.
Sosialisasi dilakukan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Wisnu Wardhana beserta tim dan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kelumpang Hilir, Lanjar Titi Sumarni.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan program Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
Vina menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016, yakni tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta serta KPR maksimal Rp500 juta.
“Dalam program kepemilikan rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif. Mulai dari subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor pinjaman lebih panjang antara 10 sampai dengan 30 tahun,” terangnya.
Vina menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun. Selain itu terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” pungkas Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi