Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada 63 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di kantor, Senin (6/2/2023).
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Tanbu, Miftahul Ilmi dan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanbu, Murniati.
Dalam sambutannya Ilmi menyampaikan, Kabupaten Tanbu sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada Tenaga Honorer SKPD dan saat ini pemerintah daerah sudah mendaftarkan Program Jaminan Sosial kepada sebanyak 1.000 Tenaga Honorer di Kabupaten Tanbu.
BACA JUGA: Ormas Lingkup Kelurahan Ikuti Bimtek Penggunaan Dana Kelurahan
“Dalam rangka persamaan persepsi untuk perlindungan dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kedepannya seluruh iuran JKK dan JKM tenaga honorer akan ditanggung oleh BPKAD, sehingga SKPD-SKPD di Tanbu tidak perlu mendaftarkan dua program wajib tersebut,” tutur Ilmi.
Pada kesempatan yang sama Murniati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada 63 SKPD yang telah hadir.
Dia menjelaskan, pemerintah tahun sejak 2004 sudah membuat Undang-undang (UU) Nomor 40 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial Nasional untuk seluruh warga Negara Indonesia.
BACA JUGA: Anggota DPRD Balangan Apresiasi Usulan Masyarakat di Musrenbang
“BPJamsostek memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah seperti tenaga honorer maupun bukan penerima upah (BPU), kami mendorong untuk memastikan orang terdekatnya bisa terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Murniati.
Ia menambahkan manfaat program JKK adalah untuk melindungi Non ASN dari berangkat bekerja menuju kantor, selama dia beraktivitas di kantor, melakukan perjalanan dinas dan kembali lagi ke rumah melalui jalan sewajarnya. Jika mengalami risiko kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat lainnya, menurut Murniati adalah perawatan tanpa batasan biaya/sesuai dengan kebutuhan medis rumah sakit pemerintah kelas 1. Juga santunan sementara tidak mampu bekerja bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan berupa 48 x UMK Kota setempat sebesar Rp136 juta serta beasiswa untuk dua orang anak dari SD s/d Perguruan Tinggi, dengan total beasiswa Rp174 juta.
BACA JUGA: Canangkan Tumbuh 15% Penyaluran Kredit Bank Mandiri Taspen
“Selain itu pada Program Jaminan Kematian ini berfungsi untuk mempertahankan keberlangsungan hidup ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia di luar hubungan kerja,” sebutnya.
Manfaat ini berupa santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta dengan total santunan seluruhnya sebesar Rp42 juta untuk ahli waris.
“Jika tenaga kerja kontrak Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun, maka anak ahli waris berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta,” tutup Murniati.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
BACA JUGA: Dukungan Bank Kalsel untuk JMSI di Hari Pers Nasional 2023 Medan
Follow Barito Post klik Google News