BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pelaku Survei Ekonomi Pertanian

SOSIALISASI PROGRAM - Sosialisasi program BPJamsostek oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Muhammad Farayunanda kepada Calon Pelaku Survei Ekonomi Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/6/2024) pagi.(foto : ist)

Advertorial

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Para Pelaku Survei Ekonomi Pertanian, Senin (3/6/2024) pagi.

Pelatihan Petugas Survei Ekonomi Pertanian 2024 itu diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di Hotel Ebony.

Sosialisasi dilakukan oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Muhammad Farayunanda kepada Calon Pelaku Survei Ekonomi Pertanian Kabupaten Tanbu dengan metode hybrid, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar para calon pelaku survei ekonomi pertanian yang telah ditunjuk dan dilantik oleh BPS Tanah Bumbu dengan memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya jika sudah terdaftar maka akan mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Baca Juga: 15 Etnis Unjuk Kebolehan di Gebyar Tarian Nusantara 2024

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Bumbu yang telah memberikan perlindungan bagi para pelaku survei ekonomi. Dengan kerjasama ini, maka para surveyor akan mendapatkan dua program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutur Vina.

Ia menambahkan jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan, yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit. Kemudian pengobatan sampai dengan sembuh, tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.

Termasuk juga santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah. Bahkan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja apabila sudah tiga tahun menjadi peserta.

Sedangkan manfaat jaminan kematian adalah berupa santunan sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris apabila meninggal dunia saat tidak bekerja.

“Dengan adanya perlindungan BPJamsostek bagi pelaku survei ekonomi pertanian ini harapannya mereka dapat melakukan tugasnya dengan tenang tanpa harus merasa cemas terhadap resiko-resiko sosial yang ada,” sebutnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, termasuk juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJamsostek. Mulai dari supir angkutan, pemilik warung, petani dan pelaku UKM juga bisa mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan begitu masyarakat bisa bekerja dengan lebih tenang, aman dan terjamin terutama ketika terjadi resiko-resiko sosial sebagai dampak dari krisis ekonomi yang disebakan oleh kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    :  Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI