BPOM Musnahkan 109.5 Kg Obat Rusak dan Kadaluarsa

Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Dr H Muhammad  Guntur dan beberapa jajaran erkait saat melakukan pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa, Selasa (10/12)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 109, 5 Kg obat rusak dan kadaluarsa, pagi Selasa (10/12) secara simbolis  dimusnahkan.

Pemusnahan obat dengan nilai ekonomi sebesar Rp 60.755.000 dilakukan di aula Kantor  BPOM   Banjarmasin dengan disaksikan  jajaran terkait .

Dalam  press conference,  Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin   Dr H Muhammad Guntur mengatakan. pengumpulan sampah obat rusak dan kadaluarsa ini dilaksanakan selama satu bulan terakhir, dengan menyediakan dropbox disejumlah apotek. sebagai tempat pembuangan sampah.

Di mana sebelumnya Balai Besar POM di Banjarmasin berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Apoteker PD IAI Kalsel beserta 40 apotek di Kalsel, dalam melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang cara membuang sampah obat rusak dan kadaluarsa. “Selanjutnya seluruh sampah obat ini diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pengolahan limbah B3 untuk dimusnahkan,” ujar Guntur.

Pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa lanjut Guntur merupakan  salah satu gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI) yang merupakan bentuk komitmen Badan POM dalam upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya risiko obat bagi kesehatan, yang berlandaskan kepada 3  strategi utama yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang merupakan inti tak terpisahkan dari tugas, fungsi, dan kewenangan Badan POM.

Menyinggung obat yang paling banyak dimusnahkan, Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM Makasar ini mengatakan kalau terbanyak obat bentuk analgetik  seperti antalgin dan antibiotik.

Terakhir Guntur sangat berharap  masyarakat dapat membuang sampah obat kadaluwarsa di apotik yang ditunjuk di 14 kota tersebut salah satunya Banjarmasin.

Sebab ujar dia, gerakan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tercipta budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar, baik yang dilakukan dengan mandiri atau dikembalikan ke apotek-apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola