Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Mulai besok, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) melakukan pendataan UMKM secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) Tahun 2023.
Di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), BPS menerjunkan 1.534 petugas lapangan yang dibekali surat tugas, kartu identitas dan topi khusus.
Untuk itu, pelaku UMKM dan pengelola koperasi diharapkan benar-benar mengenali ciri petugas lapangan tersebut.
“Ada banyak ciri-ciri petugas yang asli. Banyak yang menyamar jadi petugas, ini terjadi di Pulau Jawa yang mengaku-ngaku petugas BPS. Petugas yang asli selalu membawa surat tugas dari BPS kabupaten atau kota masing-masing, memakai topi berwarna hitam dan oranye di depannya bertuliskan PL-KUMKM 2023 dengan logo BPS dan KemenkopUKM,” ujar Kepala BPS Provinsi Kalsel, Martin Wibisono bersama Penanggungjawab PL-KUMKM/Statistisi Ahli Madya, Fachri Ubadiyah dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (14/9/2023) siang.
Baca Juga: Empat Hari Razia, Dishub dan Satlantas Dapati 110 Pelanggar ODOL
Petugas juga mengenakan tali hitam bertuliskan PL-KUMKM dengan kartu berisi nama dan QR Code yang dapat di-scan hingga muncul identitas resminya.
“Kami berharap media bersedia membantu menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan PL-KUMKM 2023, sehingga pelaku usaha menerima petugas dan memberikan data dengan benar,” cetusnya.
Lebih lanjut Martin mengungkapkan, pendataan dimulai besok 15 September hingga 15 Oktober 2023.
Daerah-daerah yang masuk pendataan adalah daerah-daerah yang KUMKM-nya belum terdata pada tahun lalu.
Di Provinsi Kalsel, cakupan wilayah PL-KUMKM tahun 2023 meliputi Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tapin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tabalong, Balangan dan Tanah Bumbu (Tanbu).
Pada tahun 2022, pendataan dilaksanakan oleh KemenKopUKM meliputi Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Kotabaru.
Menurut Martin, pendataan tahun lalu hanya untuk usaha menetap.
Baca Juga: Toyoto Auto 2000 Gambut Digugat Soal PPJB
Tahun 2023, pendataan dilakukan terhadap usaha menetap dan tidak menetap atau usaha yang keliling atau berpindah-pindah.
Martin menjelaskan, PL-KUMKM 2023 merupakan wujud peran serta BPS dalam pembangunan basis data koperasi dan UKM.
Kegiatan tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Bagian Kedua (Nomor 21) terkait penyediaan database jumlah, bidang usaha dan sebaran pelaku UMKM.
Penulis : Cynthia
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya